Tanjung Balai – Banyaknya pelanggaran akibat tidak tertibnya berlalu lintas, sehingga berpotensi terhadap kecelakaan yang membuat aparat polisi semakin gencar melakukan penertiban. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran Masyarakat dalam berlalu lintas.
Berbagai cara telah dilakukan oleh Satlantas Polres Tanjungbalai, baik itu tindakan persuasif maupun tindakan refrentif. Tindakan persuasif yang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas karena masyarakat hanya sadar akan ketertiban berlalu lintas bila jalanan selalu dijaga Polantas.
Setelah tindakan persuasif dilakukan tetap juga belum maksimal hasilnya, maka Satlantas Polres Tanjungbalai melakukan tindakan Prefentif berupa tindakan langsung dengan melakukan tindakan razia di jalanan di wilayah Kawasan Tertib Lalu lintas atau KTL.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK jumat (9/8) melalui Kasat Lantas AKP Pandapotan Butar – Butar mengatakan,” pihaknya melakukan penertiban di wilayah KTL di jalan Sudirman depan Mapolsek Tanjungbalai Selatan, tindakan Tilang ( Bukti Pelanggaran) yang kita dapatkan pengendara yang tindak menggunakan Helm dan tidak melemgkapi surat- surat kenderaan dan Izin Mengemudi atau SIM, Hal inilah yang terjadi sehari – hari,” AKP Pandapotan Butar – butar.
Kasat Lantas mengakui bahwa kurangnya kesadaran lalu lintas tidak bisa dipungkiri, hal ini terjadi karena banyak sekali pengendara yang tidak memiliki kesadaran dari dalam diri untuk menjaga ketertiban dalam berlalu lintas.
Dalam kasat mata pelanggaran yang sering terjadi di wilayah Tanjungbalai adalah kurangnya kesadaran Menggunakan Helm,
walaupun jelas pelanggaran ini akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, masih banyak juga yang mengabaikan peraturan ini.”Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat,” ujarnya.
Beliau juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.”
.Selain Membawa Surat Kelengkapan Berkendara,dan juga jaga etika berlalu lintas selama mengendarai kendaraan. Agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,”pungkas Pandapotan.(SED)