Tanjung Balai – Bertempat di Jln. Lingkar, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai tim opsnalnsatres narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga miliki narkotika jenis sabu. Pria yang profesinya sebagai nelayan ini bernama AP, Lk, 31. Jln. Julius, Lingk. lV, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai ditangkap pada hari Senin (22/7) sekitar pukul 15.30 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBPnIrfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH Selasa (23/7) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,75 gram, 1 (satu) set bong / alat hisap shabu, Uang sejumlah Rp. 83.000,-, 1 (unit) HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah mancis.
Dikatakannya,penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Lingkar, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.”Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk di perkebunan kelapa,”ujarnya.
Lanjut Ahmad Dahlan lagi, melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang 2 (dua) bungkus bundelan hitam yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu ke tanah dengan 1 (satu) set bong / alat hisap shabu.”Kemudian KBO dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka,dianya menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial SM (DPO) yang beralamat di sekitar Kec. Leidong, Kab. Labura.”
“Selanjutnya KBO dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap SM namun belum ditemukan.”Saat ini tersangka sudah dijebloskan kedalam tahanan Mapolres Tanjungbalai,”tutup Ahmad Dahlan (SED)