Gunungsitoli – Bertempat dikantor Sekretariat Direktorat Pimpinan Kota Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DPK LPKN) Gunungsitoli, Kesalahpahaman yang terjadi antara oknum Karyawati Celia Mart dengan Konsumen yang terjadi pada 9 November 2018 lalu di Celia Mart – red) telah terselesaikan dengan difasilitasi oleh Tim Mediator DPK LPKN Gunungsitoli, Sumatera Utara, Jumat (16/11).
Dengan itikad baik, para pihak memenuhi undangan DPK LPKN untuk dapat duduk bersama dan meluruskan permasalahan yang terjadi dan dengan itikad baik pula para pihak menyepakati untuk berdamai melalui hasil musyawarah.
Pihak pemilik Usaha Celia Mart dengan penuh sadar meminta maaf atas kejadian tersebut kepada konsumen.
“Kami pemilik usaha meminta maaf atas kejadian tersebut, baik itu sengaja dilakukan maupun tidak oleh karyawan/i kami, semoga hal ini menjadi bahan evaluasi buat kami sebagai pelaku usaha” Kata Marlin.
Direktur DPK LPKN Gunungsitoli Sacrist Bredwan Harefa, SH dan Tim sebagai mediator menyampaikan, bahwa dengan kesepakatan berdasarkan musyawarah para pihak membuahkan perdamaian atas kesalahpahaman yang terjadi, dan dalam hal ini kita apresiasi pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya, dan konsumen terpenuhi haknya, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli pada khususnya, agar dapat menerapkan sistem manajemen yang baik dalam melakukan Usaha, serta memberikan bimbingan kepada setiap karyawan/i, sehingga tidak melakukan kesalahan prosedural dalam melakukan Tupoksinya masing-masing, yang dapat merugikan konsumen, kata Sacrist.
Sacrist mengatakan, dalam waktu dekat, DPK LPKN Gunungsitoli akan mensosialisasikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada seluruh pelaku usaha maupun konsumen di wilayah Kota Gunungsitoli dengan tujuan agar dapat memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya berdasarkan undang-undang.
Sebelumnya, Praktisi Hukum, Trimen V Harefa, SH.,MH berpendapat bahwa, Sebenarnya kejadian di Celia Mart adalah hal yang wajar terjadi, wajar jika pelaku usaha menaruh curiga dengan konsumennya namun dengan sikap dan tata cara pelaku usaha mungkin saja kurang tepat dan etis yang pada akhirnya membuat konsumen merasa direndahkan dan dipermalukan, oleh karenanya hal yang wajar juga jika konsumen menuntut nama baiknya dipulihkan kembali. Sangat apresiasi jika pemilik usaha berkenan mintaa maaf dan duduk bersama dengan konsumennya, Kata Advokad Muda itu kepada wartawan, (15/11). (az)