Gunungsitoli – Direktorat Pimpinan Kota Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DPK LPKN) Gunungsitoli Somasi pelaku usaha Celia Market Gunungsitoli atas peristiwa yang terjadi pada 9 November 2018 lalu, yang mana salah seorang oknum karyawati Celia Mart di Jalan Sirao Kota Gunungsitoli menuduh salah seorang pengunjung/konsumen telah mencuri usai belanja.
Akibat kejadian tersebut, konsumen NT (38) tidak menerima dirinya dituduh dan difitnah serta digeledah oleh orang yang tidak berkewenangan melakukan penggeledahan, akhirnya melaporkan hal itu kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional DPK Gunungsitoli dan menguasakan sepenuhnya kepada LPK Nasional DPK Gunungsitoli untuk melakukan upaya-upaya hukum.
Direktur LPK Nasional DPK Gunungsitoli, Sacrist Bredwan Harefa, SH yang menerima Kuasa membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari NT per tanggal 12 November 2018.
“Benar, Kuasa telah saya terima terkait peristiwa dialami oleh NT selaku pemberi kuasa, dan kita sebagai Lembaga penyelenggara Perlindungan Konsumen bersama tim advokasi akan melakukan tugas kelembagaan yang prosedural agar keadilan sosial dapat terwujud berdasarkan ketuhanan yang maha esa” kata Sacrist.
Dijelaskan Sacrist, tahap awal yang dilakukan lembaganya adalah dengan memberi Peringatan/Somasi kepada pihak pelaku usaha.
“Hari ini, Selasa (13/11) melalui salah seorang karyawan celia mart, telah kita serahkan surat peringatan/somasi kepada pelaku usaha, meminta agar melakukan kewajibannya untuk mengklarifikasi tuduhan yang dilakukan oleh oknum karyawannya kepada pemberi kuasa, dan harapan kita bersama, pelaku usaha berjiwa besar untuk dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi, maka jika tidak, akan menempuh upaya hukum, baik pidana maupun perdata” tegas Direktur LPK Nasional itu. (az).