MEDAN – Polisi telah menetapkan tersangka otak di balik spanduk yang berisi ujaran kebencian di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ada tiga tersangka pelaku pemasangan spanduk bernada provokatif itu, yakni, JSP, AK dan HZB.
Dari tiga tersangka itu, HZB adalah orang tua dari walikota Tanjungbalai. Sementara AK, anak dari M Kosasih yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di daerah tersebut. Namun sebagai otak atau autor intelektual di balik pemasangan spanduk itu masih bebas berkeliaran.
“Tak Ada yang kebal hukum. Kami minta Kapodasu menahan tersangka ujaran kebencian itu. Tindakan mereka emeresahkan masyarakat ” kata Ridho Damanik selaku Ketua FORMAP Tanjungbalai melalui siaran persnya, kemarin.
“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi sebab kita semua sama dimata hukum dan jangan sampai hukum itu tercederai”,tambahnya.
Ketua Umum Satuan Mahasiswa-Pemuda Republik Indonesia Ade Willy dan RIDHO DAMANIK selaku ketua FORMAP Tanjungbalai tidak puas dengan hasil pemeriksaan dari pihak polres Tanjungbalai.
Kasus ini pun dinaikkan ke Poldasu yang dilaporkan Thamrin Munthe, Surya Dharma (Ketua PDIP T Balai) dan Edi Hasibuan selaku Ketua IPK Tanjungbalai.
Ade Willy menilai JSP tidak bekerja sendirian dalam adegan spanduk ujaran kebencian yang bisa2 saja mengarah pada persekusi tersebu
“Jika dalam tempo 1 minggu ini tidak ada kejelasan oleh pihak Polda Sumut tentang status JSP beserta dalangnya maka kami akan berangkat ke Poldasu untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut penegakan supremasi hukum jika perlu sampai ke tingkat Polri agar kasus ini bisa terkuak dan terang benderang” timpal Ridho.
Isu yang beredar dalam surat panggilan tersebut kasus yang sedang didalami oleh pihak Polda Sumatera tersebut tidak lagi pada pasal 310 namun berubah menjadi pasal 28 tahun 2008 tentang UU ITE yang dengan sengaja melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik dan lainnya
Tapi sayang sungguh sayang lagi-lagi JSP beserta dalangnya masih berkeliaran disana sini seperti tak tersentuh hukum, padahal pasal yang diterapkan tersebut sangat berat bagi seseorang yang masih dibiarkan berkeliaran disana sini.
Dipanggil Lagi
Beredar kabar, Kamis (20/12/2018), ketiga tersangka JSP, AK dan HZB dipanggil lagi Penyidik Poldasu.Pemanggilan untuk kembali menjalani pemeriksaan.
Atas dasar itu Ketua DPD IPK Tanjungbalai Edi Hasibuan berharap tersangkanya langsung di tahan. Ini tak lain untuk memberi kenyamanan hukum pada masyarakat.
“Kita akan buat aksi kalau tersangkanya tidak ditahan. Apalagi kasus ini sudah lama. Masyarakat menunggu kepastian hukum”,kata Edi Hasibuan.
Sebelumnya, Sabtu (21/7), Ketua DPC PDI Perjuangan Tanjungbalai Surya Dharma AR melapor ke Polres Tanjungbalai terkait adanya kegiatan komunitas penyebar ujaran kebencian. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/72/VII/SPKT/Res TJB.
Pemasangan spanduk yang bisa memancing reaksi balik warga sehingga kerukunan masyarakat Tanjungbalai bisa terpecah belah itu, kata Rifan, dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di depan Kantor Kecamatan Datuk Bandar, Kamis, 19 Juli 2018, sekitar pukul 10.00 WIB.
Spontan spanduk tersebut menjadi perhatian publik terlebih lagi para aktivis penggiat sosial di Tanjungbalai yang menduga spanduk siluman tersebut dipasang oleh sekelompok orang yang dekat dengan salah satu tokoh masyarakat di daerah itu
“Kami masyarakat ingin kepastian hukum. Hukum jangan dipermainkan:,kata Bobot Simargolang salah satu warga Tanjungbalai.(malaon)