Mantap! UMK Asahan di tahun 2024 naik nih.
medanaktual.com – Berdasarkan keterangan pers Presiden Prabowo Subianto terkait pengumuman kenaikan upah minimum nasional tahun 2025, di kantor Presiden, Jakarta, 29 November 2024, Presiden RI Prabowo subianto memutuskan bahwa penetapan upah minimum nasional pada tahun 2025 naik sebesar 6.5 persen. Itu artinya ada kenaikan upah minimum yang akan diterapkan untuk seluruh wilayah di Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha”, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan” kata Presiden RI Prabowo Subianto melalui keterangan pers.
Terkait dengan keputusan tersebut, Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 33 kabupaten/kota untuk tahun 2025.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan surat keputusan Gubsu nomor: 188.44/833/KPTS/2024. Surat keputusan itu menyasar penetapan UMK di 22 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
Berdasarkan ketetapan, untuk Kabupaten Asahan UMK 2024 sebesar 3.066.580. Sedangkan untuk tahun 2025, UMK Asahan naik menjadi 3.265.908.
Sementara 11 kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang telah ditetapkan sebelumnya. UMP Sumut 2025 sendiri berjumlah Rp Rp 2.992.559 atau naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Adapun 11 Kabupaten/Kota yang Mengikuti UMP Sumut 2025 meliputi Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kota Gunungsitoli, dan Kota Pematangsiantar.