Tanjung Balai – Masyarakat Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai desak Kapoldasu,agar menindak tegas dan menutup kegiatan pertambangan pasir Galian C tanpa izin yang bebas beroperasi. Desakan masyarakat tersebut sangat beralasan,selain tidak memiliki izin resmi dari pemerintah,akibat dari aktifitas lalu lalangnya truk yang bermuatan pasir mengakibatkan banyaknya debu dan pasir yang berserakan disepanjang jalan.
“Setiap harinya puluhan ruk yang bermuatan pasir melintas di Jalan Anwar Idris ini. Ada 4 lokasi usaha pertambangan pasir galian C yang beroperasi di Jalan Anwar Idris ujung di pinggir sungai Asahan persisnya di Jalan Lingkar Selatan. “Tetapi yang sangat kita herankan,usaha pertambangan pasir galian C tersebut tidak mengantongi izin,mereka tetap bebas beroperasi,”ujar masyarakat bernama Hadi Ismanto,40,penduduk Kelurahan Bunga Tanjung kepada wartawan Jumat (3/5).
Lanjutnya lagi,kami khawatir akibat dari kegiatan usaha pertambangan pasir tersebut,sepanjang pinggiran sungai akan terjadi erosi.”Tetapi fakta di lapangan terkesan pihak kepolisian dan pemerintah daerah saling tutup mata. Padahal kerusakan lingkungan dan kerugian perekonomian negara tampak jelas di depan mata yang harus ditindak tegas. “Oleh kerna itu kami warga masyarakat Kecamatan Datuk Bandar Timur mendesak Kapoldasu agar menindak tegas dan menutup kegiatan pertambangan pasir itu,”harap Hadi Ismanto.
Amatan wartawan dilokasi kegiatan pertambangan pasir galian C tersebut,pengusaha menyedot pasir dari dasar sungai dengan menggunakan mesin penyedot. Setelah pasir dari dasar sungai tersedot,dengan alat berat eskavator pasir tersebut dimuat kedalam truk.
Dari pantauan wartawan,keempat lokasi kegiatan pertambangan pasir galian C tersebut tidak terlihat ada plang izin yang tertera. Juga tidak ada pengamanan bibir sungai agar tidak terjadi erosi.
Seperti yang diketahui selama ini,Pemerintah daerah Kota Tanjungbalai selama ini tidak pernah mengeluarkan proses perizinan pertambangan. Semuanya melalui pemerintah provinsi Sumatra Utara dan tentunya eksplotasi yang dilakukan pengusaha pertambangan pasir galian C semuanya tidak melalui proses reklamasi. Sehingga mereka sudah merusak lingkungan dan sumberdaya resapan air yang biasa dimanfaatkan warga sekitar kini telah hilang.
Kapolres.Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (2/5) via WhatsApp hanya mengatakan,”terima kasih atas infonya.” (SED)