Kamis, Juli 17, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

Masyarakat Datuk Bandar Timur Tanjung Balai Desak Kapoldasu Tindak Tegas Pengusaha Pertambangan Pasir Tanpa Izin

by
3 Mei 2019
in News, Peristiwa
0
548
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai – Masyarakat Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai desak Kapoldasu,agar menindak tegas dan menutup kegiatan pertambangan pasir Galian C tanpa izin yang bebas beroperasi. Desakan masyarakat tersebut sangat beralasan,selain tidak memiliki izin resmi dari pemerintah,akibat dari aktifitas lalu lalangnya truk yang bermuatan pasir mengakibatkan banyaknya debu dan pasir yang berserakan disepanjang jalan.

“Setiap harinya puluhan ruk yang bermuatan pasir melintas di Jalan Anwar Idris ini. Ada 4 lokasi usaha pertambangan pasir galian C yang beroperasi di Jalan Anwar Idris ujung di pinggir sungai Asahan persisnya di Jalan Lingkar Selatan. “Tetapi yang sangat kita herankan,usaha pertambangan pasir galian C tersebut tidak mengantongi izin,mereka tetap bebas beroperasi,”ujar masyarakat bernama Hadi Ismanto,40,penduduk Kelurahan Bunga Tanjung kepada wartawan Jumat (3/5).

Related articles

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

17 Juli 2025
Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RTRW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 1082019

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019

17 Juli 2025

Lanjutnya lagi,kami khawatir akibat dari kegiatan usaha pertambangan pasir tersebut,sepanjang pinggiran sungai akan terjadi erosi.”Tetapi fakta di lapangan terkesan pihak kepolisian dan pemerintah daerah saling tutup mata. Padahal kerusakan lingkungan dan kerugian perekonomian negara tampak jelas di depan mata yang harus ditindak tegas. “Oleh kerna itu kami warga masyarakat Kecamatan Datuk Bandar Timur mendesak Kapoldasu agar menindak tegas dan menutup kegiatan pertambangan pasir itu,”harap Hadi Ismanto.

Amatan wartawan dilokasi kegiatan pertambangan pasir galian C tersebut,pengusaha menyedot pasir dari dasar sungai dengan menggunakan mesin penyedot. Setelah pasir dari dasar sungai tersedot,dengan alat berat eskavator pasir tersebut dimuat kedalam truk.

Dari pantauan wartawan,keempat lokasi kegiatan pertambangan pasir galian C tersebut tidak terlihat ada plang izin yang tertera. Juga tidak ada pengamanan bibir sungai agar tidak terjadi erosi.

Seperti yang diketahui selama ini,Pemerintah daerah Kota Tanjungbalai selama ini tidak pernah mengeluarkan proses perizinan pertambangan. Semuanya melalui pemerintah provinsi Sumatra Utara dan tentunya eksplotasi yang dilakukan pengusaha pertambangan pasir galian C semuanya tidak melalui proses reklamasi. Sehingga mereka sudah merusak lingkungan dan sumberdaya resapan air yang biasa dimanfaatkan warga sekitar kini telah hilang.

Kapolres.Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (2/5) via WhatsApp hanya mengatakan,”terima kasih atas infonya.” (SED)

Tags: Masyarakat Datuk Bandar Timur Tanjung Balai Desak Kapoldasu Tindak Tegas Pengusaha Pertambangan PasirTanpa Izin
Share219Tweet137
Previous Post

40 Pelatih Tinju Sumut Buru Lisensi Nasional

Next Post

Tujuh warga Tapsel Disambar Petir

Related Posts

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

by Anissa
17 Juli 2025
0

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU Punya KK (Kartu Keluarga) sendiri meski tinggal seorang...

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RTRW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 1082019

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019

by Anissa
17 Juli 2025
0

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019 Proses pindah domisili sering kali dianggap rumit...

Waspada! BPNT + PKH Dicabut Akibat Judi Online: 571 Ribu NIK Terancam Dihapus

Waspada! BPNT + PKH Dicabut Akibat Judi Online: 571 Ribu NIK Terancam Dihapus

by Dicky Firnanda
17 Juli 2025
0

Waspada! BPNT + PKH Dicabut Akibat Judi Online: 571 Ribu NIK Terancam Dihapus Pemerintah akhirnya angkat bicara soal penyalahgunaan dana...

BSU Hemat Biaya Administrasi: Penyaluran Lebih Cepat Lewat Platform Digital!

by Dicky Firnanda
16 Juli 2025
0

BSU Hemat Biaya Administrasi: Penyaluran Lebih Cepat Lewat Platform Digital! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkenalkan inovasi digital dalam penyaluran Bantuan Subsidi...

Dana PIP 2025 Termin 2 Cair Begini Cara Cek Secara Online Lewat HP

Dana PIP 2025 Termin 2 Cair? Begini Cara Cek Secara Online Lewat HP

by Anissa
16 Juli 2025
0

Dana PIP 2025 Termin 2 Cair? Begini Cara Cek Secara Online Lewat HP Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi