Jumat, Mei 23, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Mau Dapat NUPTK? Ini Cara dan Syarat Lengkapnya!

Emillia Dewi by Emillia Dewi
1 Mei 2025
in Info, Pendidikan
0
Mau Dapat NUPTK? Ini Cara dan Syarat Lengkapnya!

Mau Dapat NUPTK? Ini Cara dan Syarat Lengkapnya!

4
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mau Dapat NUPTK? Ini Cara dan Syarat Lengkapnya!

Bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah identitas resmi yang penting banget! Nomor ini sering jadi syarat untuk berbagai hal penting, mulai dari ikut sertifikasi guru, menerima tunjangan profesi, hingga akses ke berbagai program pemerintah. Tapi… masih banyak juga yang bingung “Gimana sih cara dapat NUPTK?” Nah, tenang! Artikel ini akan menjelaskan dengan bahasa yang sederhana dan langsung ke intinya.

NUPTK adalah semacam “nomor KTP-nya” guru dan tenaga kependidikan. Nomor ini diberikan oleh Kemendikbudristek untuk guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik lainnya yang sudah memenuhi syarat dan terdata resmi dalam sistem pendidikan nasional. Kalau kamu sudah punya NUPTK, artinya kamu diakui secara administratif oleh negara sebagai pendidik atau tenaga kependidikan.

Siapa Saja yang Berhak Dapat NUPTK?

Berikut ini adalah siapa saja yang bisa mengajukan NUPTK:

  • Guru atau tenaga kependidikan yang aktif mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik.
  • Sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.
  • Belum punya NUPTK sebelumnya.
  • Diusulkan secara resmi oleh kepala sekolah tempat kamu mengajar.
  • Untuk guru, minimal harus punya ijazah D4/S1.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen ini (dalam bentuk digital/scan):

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Ijazah terakhir (minimal D4/S1)
  • SK pengangkatan (dari yayasan untuk guru swasta, dari dinas untuk guru negeri)
  • SK pembagian tugas
  • Surat tugas dari kepala sekolah
  • Pas foto

Cara Mengajukan NUPTK

Gimana cara daftarnya? Yuk, ikuti langkah-langkah ini:

  1. Lengkapi data di Dapodik

    Pastikan semua data kamu di sistem Dapodik sudah benar. Biasanya ini diurus oleh operator sekolah.

  2. Masuk ke situs Verval PTK

    Operator sekolah akan login ke vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

  3. Unggah dokumen

    Semua dokumen tadi akan diunggah lewat sistem. Pastikan file-nya jelas dan sesuai.

  4. Menunggu verifikasi

    Setelah diusulkan, data kamu akan diverifikasi oleh dinas pendidikan. Kalau lengkap dan sesuai, akan dikirim ke pusat.

  5. NUPTK diterbitkan

    Kalau semuanya lolos, kamu akan mendapatkan NUPTK. Bisa dicek di Verval PTK atau di aplikasi Dapodik.

  6. Related articles

    Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

    Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

    23 Mei 2025
    Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

    Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

    23 Mei 2025

Berapa Lama Prosesnya?

Prosesnya bisa memakan waktu dari beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kelengkapan data dan antrean. Jadi, penting untuk cek secara berkala dan pastikan tidak ada kesalahan data!

Tags: Cara dapat NUPPTKCara Mendapatkan Nomor NUPTKCara Mengajukan NUPTKdOKUMEN UNTUK DAFTAR nuptkMau Dapat NUPTK? Ini Cara dan Syarat Lengkapnya!NUPTKNUPTK Dapodik
Share2Tweet1
Previous Post

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Solusi Bantuan Sosial yang Mudah dan Tepat Sasaran

Next Post

PIP dan KIP: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Penjelasannya

Related Posts

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada...

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025 Memasuki tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi...

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis Ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Mulai tahun...

Bingung Cari Oleh-Oleh dari Medan? Ini 15 Rekomendasi Paling Dicari Wisatawan!

Bingung Cari Oleh-Oleh dari Medan? Ini 15 Rekomendasi Paling Dicari Wisatawan!

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Bingung Cari Oleh-Oleh dari Medan? Ini 15 Rekomendasi Paling Dicari Wisatawan! Kalau kamu baru saja liburan ke Medan, pulang tanpa...

Syarat dan Cara Daftar Bansos Kuliah di PTN dan PTS

Syarat dan Cara Daftar Bansos Kuliah di PTN dan PTS

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Syarat dan Cara Daftar Bansos Kuliah di PTN dan PTS Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali dibuka di tahun...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi