Mau Nikah Tahun Ini?Berikut Syarat, Cara, Biaya Nikah Hingga Cetak Kartu Nikah Digital
medanaktual.com – Pasangan yang akan menikah dalam waktu dekat perlu mengetahui syarat, cara, alur, dan biaya nikah 2025. Hal tersebut seiring dengan penerbitan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Peraturan yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar itu resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024.
Berikut syarat, alur, dan biaya nikah 2025:
Bisa nikah di hari libur
PMA Nomor 30 Tahun 2024 menetapkan, calon pengantin dapat menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja.
“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi Pasal 16 ayat (1) PMA 30 Tahun 2024.
Tidak hanya itu, pada 2025, akad nikah juga masih dapat dilaksanakan di luar KUA atau di hari libur.
Namun, terdapat syarat khusus jika ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Biaya nikah 2025
Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Dalam Lampiran PP menyebutkan, ada perbedaan biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja dengan biaya nikah di KUA pada hari libur atau di luar hari dan jam kerja.
Berikut perincian biaya nikah 2025:
- Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya.
- Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Syarat nikah 2025
Sementara itu, syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025 telah tercantum dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Sebelum menikah, calon pengantin wajib melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu KeluargaPasfoto 2×3 latar belakang biru empat lembar beserta softcopy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Persetujuan catin
- Izin tertulis orangtua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Izin dari wali yang memelihara, mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, jika kedua orangtua atau wali meninggal dunia maupun dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
- Izin dari pengadilan, jika orangtua, wali, dan pengampu tidak ada
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum genap berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
Seluruh dokumen persyaratan sesuai kondisi catin tersebut perlu dilampirkan saat mendaftar pernikahan di KUA.
Cara daftar nikah 2025
Kementerian Agama (Kemenag) sendiri menyediakan dua cara mendaftar pernikahan, yaitu secara online dan offline.
Dilansir dari unggahan akun resmi Bimas Islam Kemenag, Sabtu (28/12/2024), berikut cara mendaftar nikah di KUA:
1. Cara daftar nikah langsung di KUA
- Kunjungi KUA tempat calon pengantin akan mendaftarkan pernikahan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
- Bayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA.
2. Cara daftar nikah online
- Kunjungi situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah di alamat https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih “Daftar” dan buat akun menggunakan email aktif
- Sistem secara otomatis akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email dan pembuatan akun Simkah pun berhasil
- Berikutnya, masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
- Klik menu “Daftar Nikah” pada beranda akun Simkah
- Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan nikah
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Unggah pasfoto
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Bagi calon pengantin yang memilih menikah di luar KUA atau pada hari libur, slip tagihan pembayaran akan otomatis muncul. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera.
Calon pengantin juga dapat mendaftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dikembangkan oleh Kemenag RI.
Alur dan prosedur nikah 2025
Setelah berkas persyaratan diterima, petugas KUA akan melakukan verifikasi data serta memeriksa kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
KUA setempat kemudian mengarahkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin).
Sesuai Pasal 5 PMA Nomor 30 Tahun 2024, catin yang telah mendaftar nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Bimbingan perkawinan bertujuan memberikan pembekalan bagi catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika perkawinan dan keluarga.
Calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan pun akan diberikan sertifikat sebagai buktinya.
Selanjutnya, calon pengantin melakukan prosesi pernikahan didampingi orangtua, wali nikah, dan saksi.
Setelah akad nikah selesai, petugas KUA akan memberikan buku nikah sebagai tanda pernikahan telah tercatat oleh negara.
Cetak Kartu Nikah Digital
Saat ini bagi pasangan suami istri tidak perlu repot lagi membawa buku nikah jika bepergian. Cukup membawa selembar kartu nikah digital yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Ada sejumlah manfaat dari kartu nikah digital ini.
Pertama, kartu nikah akan mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Pasangan yang menikah di Aceh, dapat mengakses layanan di Bali atau daerah mana pun yang bersangkutan berada.
Kedua, kartu nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah. Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.
Ketiga, meminimalisasi dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag). Pasalnya, Simkah berbasis web adalah direktori buku nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
Pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Selain pasangan baru, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini.
Format dari kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan di halaman depan serta nama dari suami dan istri. Dalam kartu tersebut juga tertera tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan.
Selain tersedia foto dan tanggal akad, dalam kartu tersebut juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode (QR). Kode QR tersebut berisi data server Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang menampilkan data lengkap dari pasangan sah.
Mengutip dari laman Kemenag, berikut ini langkah-langkah membuat dan mencetak kartu nikah digital untuk calon pengantin:
- Calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/
- Calon pengantin wajib melengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah digital.
- Setelah data diproses, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah tautan.
- Klik tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik, dan kartu nikah digital pun siap dicetak.
Adapun bagi pengantin lama yang hendak mencetak kartu nikah digital dapat mendaftarkan data pernikahan terlebih dulu ke website Simkah Kemenag, berikut langkah-langkahnya:
- Pasangan suami istri mendatangi KUA tempat mereka menikah.
- Memasukan data-data pernikahan ke laman Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/
- Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar.
- Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.
Pembuatan layanan kartu nikah digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.
Biaya nikah di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Dalam aturan itu, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Tapi, ada syaratnya. Yakni, prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.
Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan. Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.
Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000. Uang tersebut disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.