Medan Siap Berlakukan Peraturan Baru: Denda Tinggi Bagi Pelanggaran Pembuangan Sampah
Medanaktual – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dengan tegas menyatakan bahwa mulai bulan Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan ini akan membawa perubahan besar dalam penanganan sampah di kota ini, dengan sanksi yang tegas untuk pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
Denda Besar untuk Pelanggaran
Peraturan tersebut mengatur dengan jelas larangan membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai yang berada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Menurut Bobby Nasution, siapapun warga yang terbukti melakukan pelanggaran ini akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta atau kurungan selama tiga bulan. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Sosialisasi dan Gotong Royong
Pemberlakuan Perda ini juga akan disosialisasikan oleh Tim Sosialisasi sebagai bagian dari serangkaian kegiatan gotong royong pembersihan Sungai Deli. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemko Medan, TNI AD, dan BWS II dengan tema ‘Peduli Deli’. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai yang vital bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Perubahan Setelah Normalisasi
Bobby Nasution juga menjelaskan bahwa penerapan Perda ini akan dimulai setelah proses normalisasi Sungai Deli selama 63 hari selesai. Ini adalah langkah awal dalam menghadirkan perubahan positif dalam tata kelola sampah di Medan.
Pemberlakuan Perda tentang pengelolaan sampah ini merupakan upaya konkret dalam mewujudkan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta menegaskan pentingnya peran setiap warga dalam menjaga lingkungan.