Panai Hilir – Diketahui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang penjahit pakaian, Zainuddin alias Aleng (27) dan Syahril (32), keduanya warga Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Minggu (30/12/2018).
Informasi yang diterima wartawan dari Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto, melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/1/2019) menyebutkan, pada hari Minggu (30/12/2018) lalu, sekira pukul 21.30 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Panai Hilir mendapat informasi bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh Zainuddin alias Aleng dan Syahril terhadap seorang penjahit pakaian, Abdullah Lubis alias Bullah (19), di Jalan Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sei Berombang.
Menindak-lanjuti informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Panai Hilir segera bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sei Berombang. Setiba di TKP, petugas langsung ‘mengamankan’ Zainuddin alias Aleng yang melakukan penganiayaan terhadap Abdullah Lubis alias Bullah yang juga adalah penduduk Kelurahan Sei Berombang.
Dikatakan AKP Budiarto, pada keesokan harinya, Senin (31/12/2018), sekira pukul 11.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil membekuk Syahril di salah satu kawasan di Kelurahan Sei Berombang itu juga. Namun, Kapolsek Panai Hilir itu belum dapat menjelaskan secara rinci apa motif penganiayaan yang dilakukan Zainuddin alias Aleng dan Syahril terhadap Abdullah Lubis alias Bullah.
Saat berita ini ditulis, menurut AKP Budiarto, Zainuddin alias Aleng dan Syahril sudah diamankan di Mapolsek Panai Hilir di Sei Berombang, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.