TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Polisi Resor (Sat Res Narkoba Polres) Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis Shabu-shabu diobjek perkara / TKP Penangkapan, Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu, 19 Juni 2019, sekitar pukul 18.30 Wib.
Dari tangan Tersangka Taufik Panjaitan alias Topik, 29, Nelayan, beralamat Jln. Suasa Lingk. IV, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, personil menyita Barang Bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat kotor 0,75 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) lembar plastik asoy bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum mild warna biru, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna orange hitam, 1 (satu) buah mancis dan Uang tunai sejumlah Rp 25.000,-.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kamis (20/6) diruang kerjanya.
Dikatakan Adi Haryono SH, penangkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu2
Lanjut Adi, berbekal laporan masyarakat tersebut dipimpin KBO Ipda Eko Adi Ranto SH dan Unit I Team Opsnal Sat Res Narkoba beserta personil lainnya, melakukan penyelidikan, sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap TSK
” Saat akan diamankan TSK sedang berdiri di depan bangunan rumah baru, melihat kedatangan petugas, dia (TSK Topik-red) ada membuang 1 (satu) bungkusan plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-Shabu dari tangan kanannya ke tanah dekat berdiri “, Ucap Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Selanjutnya, kata Adi Haryono SH lagi, Team Opsnal Sat Res Narkoba kembali melakukan pengembangan & penggeledahan ke rumahnya, alhasil ditemukan kembali di rumah TSK didalam lemari TV ada 1 (satu) buah kotak rokok magnum mild yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu-Shabu, Jelasnya.
Kemudian KBO dan Unit I Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadapnya dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu-Shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Z, diketahui beralamat di sekitar Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai
Adi Haryono SH menambahkan, Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap Z, namun pada saat dilakukan penggerebegan tidak berada dirumahnya serta menggiring tersangka berikut barang bukti untuk dijebloskan ke penjara, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono SH mengakhiri. (SED)