Tanjung Balai|Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah berhasil mengamankan seorang TSK kasus Narkotika golongan I, jenis shabu, Jln. Bagan Asahan, Desa Asahan Mati, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, Rabu (10/10) sekitar 14.30 Wib.
Dari tangan tersangka Afdillah, 20, Penggangguran, beralamat dijalan. Bagan Asahan, Desa Asahan Mati, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, Polisi menyita.barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,59 gram, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, Beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah korek api mesin (mancis), 1 (satu) buah dompet warna hijau dan 1 (satu) buah pipet plastik sebagai sendok.
Ungkapan ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Hartono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (11/10) diruang kerjanya.
AKP Adi Haryono SH mengatakan, Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya dengan mengucapkan bahwa di Jln. Bagan Asahan, Desa Asahan Mati, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu. Sebutnya.
Berbekal informasi tersebut, Kata Adi Haryono lagi, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Ipda Eko Adiranto SH bersama anggota melakukan penyelidikan dilapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap TSK. Bebernya.
Lanjutnya, pada saat akan diamankan, tersangka Afdillah sedang duduk di pinggir jalan, tanpa menunggu lama Petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan melakukan penggeledahan disekitar tersangka duduk, Ucapnya.
” Alhasil disekitar tempat duduk tetsangka ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna hijau yang didalamnya berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya ” Kata Kasat Res Narkoba.
AKP Adi Haryono menuturkan, saat barang haram tetsebut ditanya personil Sat Res Narkoba dengan melakukan interogasi terhadap tersangka, ia (TSK-red) mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial UN yang beralamat di sekitar Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, Tuturnya.
Tanpa menunggu lama, selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap UN, namun belum membuahkan hasil,” Kita masih melakukan penyidikan yang intensif, serta menjebloskan tersangka Afdillah dalam tahanan serta dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika “, Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH menutup.(Surya)