TanjungBalai – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang tersangka (TSK) kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, di objek perkara Jln. Arteri, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Senin (26/8) sekitar pukul 18.45 Wib.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (27/11) diruang kerjanya.
Dikatakan AKP Adi Haryono SH, dari tersangka SYAHRIZAL PANJAITAN alias ZAL, 50, Nelayan, beralamat Jln. Bawal, Lingk. V, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Personil Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,02 gram dan 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih, Ucapnya.
Adi melanjutkan, adapun kronologis singkat dari penangkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. Arteri, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu, Jelasnya.
Berbekal Laporan tersebut, Kata Adi Haryono lagi, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dilapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap TSK, Sebutnya.
Ia mengaku,”Pada saat akan diamankan TSK sedang duduk di warung nasi padang, melihat kedatangan petugas ia (TSK-red) ada membuang 1 (satu) bundel kertas tisu warna putih yg didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan saat ditanya / di inteogasi personil, TSK Syahrizal mengakui bahwa dirinya disuruh mengantar oleh seorang laki-laki berinisial RB dan barang haram itu diambil dari daerah Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara, Ungkapnya
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap RB, namun belum membuahkan hasil,” Masyarakat, jangan coba menjadi Pemasok Shabu, Bandar, Kurir/Pengedar dan pemakai, selain merusak diri sendiri, keluarga, juga merusak generasi anak bangsa “, Imbuh Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono SH menutup.(Surya)