TANJUNGBALAI – Dua warga kota kerang ini, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dalam kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jln. MT. Haryono, Gang Syahman, Lingk. III, Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Senin (8/9) sekitar pukul 16.30 Wib.
Dari tangan Tersangka Surya Darma Alias Toya, 33, Wiraswasta, beralamat di Jalan M.T. Haryono, Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai dan Empi Juanda alias Empi, 31, Wiraswasta, warga Jln. Anwar Idris, Gang Bernas, Lingkungan I, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menyita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) kotak korek api dan 2 (dua) unit HP Nokia warna hitam serta HP Samsung warna putih.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (9/4) diruang kerjanya.
Dikatakan AKP Adi Haryono SH, penangkapan berawal dengan adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. M.T. Haryono, Gang Syahman, Lingk. III, Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yg memiliki narkotika jenis shabu.
Lanjut AKP Adi Haryono lagi, berbekal informasi tersebut Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan dilapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil menemukan barang bukti satu bungkus klip transparan diduga Narkotika jenis shabu dari tangan TSK Toya, Jelasnya.
Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang meenggulung TSK melalukan interogasi, alhasil Toya mengakui bahwa narkotika jenis shabu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki.
Tanpa menunggu lama, Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan pencarian terhadap laki laki tersebut yang diketahui bernama Empi Juanda alias Empi dan berhasil menangkapnya. Selanjutnya menggiring kedua tersangka ke Markas Komando (Mako) guna pemeriksaan.
” Kedua tersangka Toya dan Empi menjalani pemeriksaan intensif, di jebloskan kedalam tahanan dan dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika “, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono SH menutup.(Su)