Tanjungbalai – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua orang pria berinisial ‘BH’ dan ZA’ pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung Jumat (15/2).
Dari tangan kedua pria yang bekerja sebagai nelayan itu petugas turut mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu dengan berat kotor total 3,08 gram dan sejumlah BB lainnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai membenarkan pihaknya melakukan penangkapan tersangka BH alias Anto warga Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dan ZA alias Am warga Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias pada Jumat sekitar sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar AKBP Irfan Rifai, Sabtu (16/2).
Kapolres memaparkan, kronologis singkat penangkapan kedua tersangka itu berawal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa ada dua orang laki-laki memiliki narkotika sedang duduk-duduk di belakang sebuah rumah di Jalan Garuda.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menerjunkan Kanit 1 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Ketika melakukan penyergapan petugas melihat tersangka ZA memegang 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas juga melihat tersangka BH memegang bungkusan rokok Union Filter yang setelah dibuka berisi 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu.
“Keduanya mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang laki-laki berinisial WB (buron) beralamat di Kelurahan Beting Kuala Kapias,” ungkap AKBP Irfan Rifai.
Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono menjelaskan, barang bukti yang diamankan pihaknya dari kedua tersangka itu berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor total 3,08 gram, 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor total 0,82 gram.
Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram, 1 bungkusan rokok Union Filter, dua unit handphone dan bungkusan plastik klip transparan kosong.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap laki-laki berinitial WB. Sedangkan kedua tersangka sedang disidik atas sangkaan melanggar Undang-Undang tentang Narkotika,” ujar AKP Adi Haryono.