Langkat – Polsek Hinai Kabupaten Langkat menangkap warga Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.18 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Minggu.
Tersangka yang diringkus polisi itu Awaluddin (42) warga Desa Payah bakung Gang Pinang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, yang ditangkap petugas saat berada di Dusun III Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Dari penangkapan terhadap tersangka ini polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0.18 gram didalam bungkusan plastik kecil transparan, katanya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Rskrim Polsek Hinai Iptu Nelson Manurung, dimana saat hendak ditangkap pelaku sempat memberikan perlawanan , sambil membuang bungkusan yang berisikan sabu-sabu tersebut.
Kini pelaku sudah kita amankan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, dan tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.