Rabu, Juni 25, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

by
27 Juni 2019
in News
0
529
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Related articles

Tarif Tiket KMP Sumut 2025, Termasuk Motor & Penumpang Rute Tigaras‑Simanindo

Tarif Tiket KMP Sumut 2025, Termasuk Motor & Penumpang Rute Tigaras‑Simanindo

25 Juni 2025
Stadion Utama Sumut Jadi Home Base PSMS Medan Ini Rincian Fasilitas

Stadion Utama Sumut Jadi Home Base PSMS Medan Ini Rincian Fasilitas

25 Juni 2025

Dalam persidangan ini, MK menolak sejumlah dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandi. Salah satunya, terkait pelanggaran asas pemilu yang bebas dan rahasia dengan mengajak masyarakat menggunakan bahu putih saat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Terhadap dalil pemohon mahkamah mempertimbangkan, selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih,” ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Arief menjelaskan, dalil tersebut, yang dianggap sebagai bagian dari pelanggaean pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masih (TSM) tidak relevan. Itu karena hal itu tidak ada kaitan langsung dengan hasil perolehan suara pasangan calon.

“Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan,” jelas mantan Ketua MK itu.

Selain itu, mahkamah juga mengatakan, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain terkait adanya 22.034.193 pemilih siluman. Bukti-bukti lain yang dapat memberikan keyakinan kepada mahkamah bahwa pemilih siluman itu telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi pemohon.

“Artinya pemohon tidak dapat membuktikan bukan hanya apakah yang disebut sebagai pemilih siluman menggunakan hak pilihnya atau tidak, tetapi juga tidak dapat membuktikan pemilih siluman tersebut jika menggunakan hak pilihnya mereka memilih siapa,” tutur Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

Hari ini, MK akan mengucapkan putusan dari perkara PHPU Pilpres 2019. Sidang pengucapan putusan dimulai pada 12.40 WIB. Ada tiga kemungkinan putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim konstitusi, yakni dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Sidang selesai sekira pukul 21.16 WIB.

Tags: MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
Share212Tweet132
Previous Post

Messi KW Dituding Telah Tiduri 23 Wanita

Next Post

Prabowo: Kami Menghormati Putusan MK

Related Posts

Tarif Tiket KMP Sumut 2025, Termasuk Motor & Penumpang Rute Tigaras‑Simanindo

Tarif Tiket KMP Sumut 2025, Termasuk Motor & Penumpang Rute Tigaras‑Simanindo

by Anissa
25 Juni 2025
0

Tarif Tiket KMP Sumut 2025, Termasuk Motor & Penumpang Rute Tigaras-Simanindo Mau menyeberang ke Pulau Samosir atau kembali dari sana...

Stadion Utama Sumut Jadi Home Base PSMS Medan Ini Rincian Fasilitas

Stadion Utama Sumut Jadi Home Base PSMS Medan Ini Rincian Fasilitas

by Anissa
25 Juni 2025
0

Stadion Utama Sumut Jadi Home Base PSMS Medan Ini Rincian Fasilitas Kabar gembira bagi seluruh penggemar PSMS Medan! Stadion Utama...

Jadwal dan Jumlah Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2025

Jadwal dan Jumlah Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2025

by Emillia Dewi
25 Juni 2025
0

Jadwal dan Jumlah Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2025 Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2025 mulai akhir...

Pemko Medan Bantu Warga Lewat Program Tebus Ijazah dan Peningkatan Akses Kerja

Pemko Medan Bantu Warga Lewat Program Tebus Ijazah dan Peningkatan Akses Kerja

by Emillia Dewi
23 Juni 2025
0

Pemko Medan Bantu Warga Lewat Program Tebus Ijazah dan Peningkatan Akses Kerja Pemerintah Kota Medan menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan...

Mengapa 1 Juli Jadi Hari Jadi Kota Medan Ini Alasannya

Mengapa 1 Juli Jadi Hari Jadi Kota Medan? Ini Alasannya

by Anissa
23 Juni 2025
0

Mengapa 1 Juli Jadi Hari Jadi Kota Medan? Ini Alasannya Medan tidak muncul secara instan sebagai sebuah kota. Di masa...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi