Mobile JKN: Cara Mudah Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan NIK
Memastikan iuran BPJS Kesehatan Anda selalu terbayar tepat waktu sangat penting agar kartu tetap aktif dan dapat digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan. Namun, terkadang peserta lupa atau belum tahu cara cek apakah ada tunggakan iuran. Untungnya, kini Anda bisa dengan mudah mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dengan menggunakan NIK melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan demikian, Anda dapat memastikan kepesertaan tetap aktif dan menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan
Apa Itu Mobile JKN?
Mobile JKN adalah aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan yang menyediakan berbagai layanan digital untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses informasi kepesertaan, cek tagihan iuran, hingga melakukan pembayaran secara praktis.
Mengapa Penting Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan?
Mengetahui status pembayaran iuran BPJS Kesehatan sangat penting karena:
- Peserta yang menunggak iuran tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan hingga tunggakan dilunasi.
- Tunggakan yang tidak segera dibayar dapat menumpuk hingga maksimal 24 bulan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan NIK melalui Mobile JKN
- Unduh Aplikasi Mobile JKN tersedia secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor ponsel. Jika sudah, langsung login menggunakan data yang sudah terdaftar.
- Setelah berhasil login, pilih menu “Info Iuran”.
- Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayar atau tunggakan yang ada.
- Untuk melihat riwayat pembayaran, pilih menu “Info Riwayat Pembayaran”
- Sistem akan menampilkan jumlah iuran yang harus dibayar beserta informasi apakah ada tunggakan atau denda pelayanan.
Alternatif Lain untuk Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, terdapat beberapa cara lain untuk mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
Melalui Chat Assistant JKN (Chika)
- Simpan nomor WhatsApp 0811-8750-400 di ponsel Anda.
- Kirim pesan ke nomor tersebut.
- Pilih opsi “Cek Tagihan Iuran” dengan mengetik angka 2.
- Masukkan NIK atau nomor peserta BPJS Kesehatan Anda.
- Chika akan menampilkan informasi mengenai tunggakan iuran Anda
Denda Iuran BPJS Kesehatan
Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran tidak langsung dikenakan denda iuran bulanan. Namun, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya jika tunggakan belum dilunasi.
Denda baru dikenakan jika peserta yang menunggak iuran menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Besar denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp30 juta.