Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Namun, maraknya SIM palsu membuat banyak orang perlu waspada dan memastikan keaslian SIM yang dimiliki. Untungnya, kini kamu bisa dengan mudah mengecek keaslian SIM hanya lewat HP menggunakan aplikasi resmi dari Korlantas POLRI
Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Aplikasi Korlantas POLRI
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di gadget Anda.
-
Daftarlah dengan nomor telepon untuk memperoleh kode OTP.
-
Masukkan kode OTP yang diterima di nomor Anda.
-
Buatlah PIN dan lakukan konfirmasi PIN tersebut.
-
Lengkapi informasi diri Anda pada menu “Profil” (isi NIK, nama, dan alamat email).
-
Klik logo Korlantas yang berada di tengah bawah aplikasi.
-
Pilih jenis SIM: SIM A (kendaraan roda 4) atau SIM C (kendaraan roda 2).
-
Masukkan nomor SIM, kemudian tekan “Simpan Data”.
-
Pastikan nomor tersebut sesuai dengan SIM fisik Anda.
-
Format SIM lama: 12 digit (contoh: 90115260xxxx).
-
Jika SIM yang diinput benar, data akan tersimpan dengan sukses dan SIM digital akan muncul di beranda aplikasi.
Cek SIM Asli Atau Palsu Menggunakan Fitur NFC (Near Field Communication)
Jika smartphone Anda mendukung NFC, Anda bisa cek SIM digital dengan cara berikut:
- Tempelkan SIM ke bagian belakang HP yang memiliki fitur NFC.
- Aplikasi akan mendeteksi chip yang tertanam di SIM asli.
- Data keaslian SIM akan muncul secara otomatis di aplikasi
Pentingnya Memastikan Keaslian SIM
Mengetahui apakah SIM yang kamu miliki asli sangat penting untuk menghindari sanksi hukum. SIM palsu merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar sesuai Pasal 263 KUHP. Oleh karena itu, jangan sampai tertipu dengan SIM palsu yang beredar di pasaran.