BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Ini berarti setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan guna mendapat jaminan kesehatan dan kesejahteraan secara ekonomi dari pemerintah.
Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, seperti ketika peserta meninggal dunia, menjadi warga negara lain, terkena PHK, atau ingin mengundurkan diri dari perusahaan.
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Sebelum memulai proses penonaktifan, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
Kartu Keluarga atau KTP Peserta
Dokumen identifikasi resmi yang memverifikasi status keanggotaan BPJS Kesehatan.
-
Kartu BPJS Kesehatan
Pengembalian kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku sebagai bagian dari proses penonaktifan.
-
Nomor HP Peserta
Nomor telepon yang terdaftar untuk memudahkan komunikasi selama proses penonaktifan.
-
Dokumen Pendukung
- Jika peserta meninggal dunia: Surat kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit atau kelurahan setempat.
- Jika terjadi mutasi atau pergantian status: Dokumen pendukung yang sesuai dengan perubahan tersebut.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online Melalui E-Dabu
Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Unduh aplikasi E-Dabu melalui Google Play Store atau App Store.
-
Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar” jika Anda belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, langsung login dengan username dan password yang terdaftar.
-
Klik menu “Mutasi Peserta”.
-
Pilih menu “Data Peserta”.
-
Akan muncul daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga (KK).
-
Pilih nama peserta yang ingin Anda nonaktifkan dari keanggotaannya.
-
Klik “Nonaktifkan Peserta”.
-
Proses penonaktifan BPJS Kesehatan selesai.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online Melalui Pandawa
Untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kirim pesan ke nomor Pandawa di 0812 1294 5526 di hari dan jam kerja. Format pesan berisi:
- Nama Pelapor
- Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan
- Status Keanggotaannya
- Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta
- Nomor HP Peserta
- Kode Layanan
2. Setelah mengirim pesan, sistem Pandawa BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu Anda isi mengenai identitas peserta yang akan dinonaktifkan keanggotaannya 12. Anda akan menerima link untuk mengisi formulir tersebut.
-
Klik link yang diberikan dan isi data yang diminta pada formulir tersebut. Pastikan Anda mengisi informasi dengan benar dan lengkap.
-
Setelah mengisi formulir, BPJS Kesehatan akan menghubungi nomor pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda. Pastikan nomor WhatsApp yang Anda berikan dapat dihubungi.
-
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengirimkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan penonaktifan keanggotaan. Dokumen yang biasanya diminta antara lain:
- Foto selfie pelapor dengan KTP
- KTP pelapor berbentuk foto
- KK (Kartu Keluarga)
- Foto surat keterangan kematian (jika penonaktifan keanggotaan karena meninggal dunia)
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Offline Melalui Kantor BPJS
Jika Anda ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Siapkan semua berkas persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran, serta surat kematian jika peserta sudah meninggal.
-
Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili Anda.
-
Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan.
-
Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi.
-
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
-
Petugas akan memproses permohonan Anda, sehingga status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat berganti menjadi nonaktif.
Konsekuensi menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan
Terkadang ada beberapa orang yang mempertimbangkan untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan karena berbagai alasan. Namun, perlu diketahui bahwa berhenti dari BPJS Kesehatan memiliki konsekuensi yang cukup signifikan, baik dari segi hukum maupun finansial.
-
Konsekuensi Hukum
Dalam Peraturan Presiden No.12 tahun 2013, dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib memiliki keanggotaan di BPJS Kesehatan. Bagi warga negara yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan, akan mendapatkan pembatasan pelayanan publik seperti pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan Paspor.
-
Konsekuensi Finansial
Bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, harus membayar biaya perawatan rumah sakit sendiri tanpa bantuan dari BPJS Kesehatan. Selain itu, mereka juga tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga lanjutan serta manfaat lainnya yang diterima oleh anggota aktif BPJS Kesehatan.