Napi Tanjung Gusta Kendalikan Peredaran Sabu 18 Kg
Medanaktual – Kepolisian membongkar peredaran sabu 18 Kg yang dikendalikan Napi Tanjung Gusta dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Dalam mengungkapkan peredaran narkoba ini, Unit Reskrim Polsekta Sunggal bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Pengungkapan diawali dengan ditangkapnya Kedua kurir yang berinisial SY (37) warga Jl Irian Barat, Pasar VII Sampali, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan dan AN (30) warga Jl Kuali/Ayahanda No.16, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah.
“Awalnya petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal menangkap tersangka SY saat tengah menunggu seseorang di depan gerai Indomaret Jalan Gaperta pada 15 Juli 2017 kemarin.
Kemudian, tim yang melakukan penangkapan berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (20/7/2017).
Dari penangkapan tersangka SY, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Martua Manik menemukan barang bukti sabu seberat 3,5 ons.
Setelah menginterogasi tersangka SY, diketahui ia mengambil sabu dari AN.
“Menurut keterangan tersangka AN setelah ditangkap, sabu itu milik BCL salah satu napi di lapas Tanjung Gusta. Namun, napi yang ada di lapas masih belum mengakui barang itu miliknya,” kata Tatan.
Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti sabu yang disita seberat 1,8 Kg sabu. Sisa sabu diperoleh dari tersangka SY di rumahnya yang disimpan di dalam kamar.