TANJUNGBALAI – Mendapat informasi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut tentang akan masuk / adanya paket yang mencurigakan dari negara Ethiopia menuju Tanjung Balai melalui Kantor Pos, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi serta koordinasi dengan pihak Kantor Pos.
Alhasil Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, berhasil mengamankan seorang nelayan, sebagai tersangka saat menjemput paket dikantor Pos Cabang Tanjungbalai, jalan Jend. Sudirman, Kel. Indra Sakti, Kec. TB-Selatan.
Setelah dibuka 1 (satu) buah karton berisikan 4 (empat) bungkus plastik besar dengan isi diduga narkotika jenis Cathynone (daun kath) berat kotor sekitar 8 Kg, Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 09.30 Wib.
Hal ini dilontarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, diruang kerjanya.
Dikatakan AKP Adi Haryono SH, penangkapan berawal dari informasi yang diberikan Dit Res Narkoba Polda Sumut, akan masuknya barang haram melalui pengiriman Kantor Pos, sehingga melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Pos.
Saat tersangka Hasanuddin, 47, Nelayan, beralamat di Jln. Sei Pemali, Lingk IV, Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, menjemput atau mengambil kiriman dari Kantor Pos, yang tertulis dari Negara Ethopia dengan nomor pengiriman EG214756047ET ditujukan kepada NN jalan Anwar Idris, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Polisi langsung menangkapnya, Ungkap AKP Adi Haryono SH.
AKP Adi Haryono SH menuturkan, isi sebuah kotak itu Daun Kath dengan berat kotor berkisar 8 Kg dengan beberapa fakta yang perlu kita ketahui masyarakat tentang Cathynone (daun kath) adalah : Dalam konvensi PBB untuk zat-zat Psikotropika pada tahun 1971 Cathinone dimasukkan ke dalam golongan I. Sedangkan Cathine yang terdapat dalam tanaman Khat dimasukkan ke dalam golongan III. Cathinone sintetis berupa amfepramone dan pyrovalerone dimasukkan kedalam golongan IV.
Lanjutnya, Dalam Konvensi Zat Psikotropika Internasional pada tahun 1993, Chatinone ditetapkan sebagai obat-obatan terlarang golongan I dalam Undang-undang Pengawasan Psikotropika yang ditetapkan oleh DEA, Dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Cathinone digolongkan ke dalam Narkotika golongan 1, di mana dalam daftar yang ada dalam undang-undang tersebut Cathinone terdapat pada urutan ke-35.
Lalu kata AKP Adi Haryono SH lagi, Kathinone dikenal sebagai Katinona atau Cathinone atau benzoyletanamina, Di pasaran Cathinone juga sering disebut dengan nama haggigat terutama di Israel atau di Inggris disebut sebagai Neropedron (Nerophedrone), Cathinone merupakan zat monoamina alkaloid atau alkaloid aktif yang ada dalam tanaman Khat (Catha edulis) dan Daun Khat segar memiliki efek psikoaktif yang lebih kuat daripada daun kering, Beber Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
” Paket yang dikirim ditujukan pengirim kepada Inisial NN jalan Anwar Idris, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, masih dalam proses penyidikan dan pengembangan pihak Dit Res Narkoba Polda Sumut “, kata pria yang murah senyum ini melanjutkan, sedangkan untuk tersangka Hasanuddin, 47, Nelayan, beralamat di Jln. Sei Pemali, Lingk IV, Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, sebagai penjemput barang haram tersebut, digiring ke Mako Polres Tanjungbalai, guna proses pemeriksaan intensif,” Sabar ya bang bila ada perkembangan pasti kita kabari “, Tukas Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH menutup. (SED)