Medan – Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan narkoba dari luar negeri masuk ke provinsi itu melalui jalur laut dan dikendalikan oleh jaringan narkotika internasional.
“Narkoba tersebut diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara yang tidak dapat terjangkau oleh petugas kepolisian,” kata Mardiaz usai pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba di Mapolda Sumut, Selasa.
Narkoba tersebut, menurut dia, masuk ke wilayah Sumut melalui Tanjung Balai, Batubara, Asahan, Labuhan Batu, Langkat, dan beberapa daerah lainnya.
“Petugas perlu meningkatkan pengamanan di daerah-daerah tersebut untuk mencegah masuknya narkoba dari luar negeri, terutama dari Malaysia,” ujar Mardiaz.
Ia menyebutkan, masuknya narkoba tersebut melalui jalur laut di antaranya juga diangkut dengan menggunakan perahu-perahu milik nelayan tradisional.
Sehubungan dengan itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyelundupan narkoba diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.
“Masyarakat juga diharapkan ikut bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba untuk menyelamatkan para pelajar dan generasi muda harapan bangsa,” kata mantan Kapolrestabes Medan itu.
Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 160,71 kg, kemudian 62.466 butir pil ekstasi, Epilon 31,3 gram, ganja 0,53 gram, dan pil Happy Five 224 butir.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut periode Desember 2018 sampai Maret 2019 meliputi 51 kasus dengan 85 orang tersangka.