Nasib Guru Honorer, PPPK, dan PNS Belum Sertifikasi di Tahun 2025 Berdasarkan Keterangan Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan kabar terbaru terkait nasib guru honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mendapatkan sertifikasi hingga tahun 2025. Dalam pernyataannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan masalah sertifikasi guru demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Komitmen Pemerintah dalam Menyelesaikan Sertifikasi Guru
Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah menargetkan seluruh guru honorer, PPPK, dan PNS yang belum sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi paling lambat pada tahun 2026. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua guru, tanpa kecuali, dapat menikmati manfaat tunjangan profesi yang diberikan setelah sertifikasi.
“Harapan kami di tahun 2026, semua guru sudah ikut PPG dan tersertifikasi,” jelas Abdul Mu’ti.
Langkah strategis pemerintah ini dimulai dengan memprioritaskan para guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sertifikasi guru ini dipandang sebagai kunci penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendukung reformasi pendidikan di Indonesia.
Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2025
Bagi guru yang telah tersertifikasi, baik honorer, PPPK, maupun PNS, tunjangan profesi akan diberikan sesuai ketentuan:
- Guru Honorer yang Sudah Sertifikasi Sebelumnya: Tunjangan dinaikkan sebesar Rp500 ribu mulai tahun 2025.
- Guru Honorer yang Lulus Sertifikasi Tahun 2024: Langsung mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.
- Guru PPPK dan PNS: Tunjangan profesi setara dengan gaji pokok masing-masing.
Abdul Mu’ti juga menyebutkan bahwa pada tahun ini, diperkirakan sebanyak 606 ribu guru akan menerima tunjangan profesi setelah lulus PPG.
Nasib Guru yang Belum Sarjana atau D4
Salah satu syarat utama untuk mengikuti PPG adalah memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4). Namun, banyak guru honorer yang belum memenuhi syarat ini. Untuk itu, pemerintah merancang solusi berupa pemberian beasiswa atau bantuan pendidikan bagi guru-guru tersebut agar dapat melanjutkan studi ke jenjang S1 atau D4.
“Program kami di masa yang akan datang, insyaallah adalah pemberian beasiswa atau bantuan pendidikan untuk guru agar dapat melanjutkan studi ke jenjang D4 atau S1,” ungkap Abdul Mu’ti.
Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi para guru untuk mendapatkan sertifikasi, yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka.
Manfaat Sertifikasi Guru bagi Pendidikan Indonesia
Sertifikasi guru bukan hanya tentang tunjangan profesi, tetapi juga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan sertifikasi, para guru diharapkan memiliki kompetensi yang lebih baik dalam mengajar, yang berdampak langsung pada kualitas pembelajaran siswa.
Selain itu, dengan meningkatnya kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi, diharapkan motivasi dan dedikasi mereka terhadap pekerjaan juga semakin tinggi. Hal ini menjadi pondasi penting bagi kemajuan sistem pendidikan di Indonesia.
Kesimpulan: Masa Depan Cerah bagi Guru Honorer, PPPK, dan PNS
Abdul Mu’ti memastikan bahwa pemerintah tidak akan meninggalkan guru honorer, PPPK, maupun PNS yang belum sertifikasi. Program sertifikasi guru menjadi prioritas utama pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan nasional.
Diharapkan pada tahun 2026, semua guru di Indonesia telah tersertifikasi dan menerima tunjangan profesi yang layak. Dengan komitmen ini, masa depan guru di Indonesia, baik honorer, PPPK, maupun PNS, akan semakin cerah.