LABUSEL – Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Kanan berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja, berinisial A (38), penduduk Dusun Sapilpil, Desa Persiapan Sabungan Hilir, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (17/11), sekira pukul 06.40 WIB.
Keterangan diperoleh wartawan dari Mapolsek Sei Kanan di Langgapayung, Minggu (18/11) menyebutkan, pada hari Sabtu (17/11), sekira pukul 06.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Sei Kanan mendapat informasi dari warga bahwa di rumah tersangka A, di Dusun Sapilpil, Desa Persiapan Sabungan Hilir, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja kering.
Menindak-lanjuti informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Sei Kanan langsung bergerak menuju ke rumah tersangka A. Sesampainya di rumah tersangka, petugas pun melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah tersangka A tersebut, ditemukan 4 amplop daun ganja kering yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi, satu buah dompet warna merah, satu kotak anak hekter, satu bungkus kertas tiktak dan sebatang rokok Luffman.
Selanjutnya, petugas Unit Reskrim membawa tersangka A berikut barang bukti 4 amplop daun ganja kering yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi, satu buah dompet warna merah, satu kotak anak hekter, satu bungkus kertas tiktak dan sebatang rokok Luffman ke Mapolsek Sei Kanan di Langgapayung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.