Nominal Asuransi Kematian yang Diterima Pensiunan PNS Saat Keluarga Meninggal Dunia
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak atas asuransi kematian jika salah satu anggota keluarganya meninggal dunia, meskipun anggota keluarga tersebut bukan seorang abdi negara. Hak ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian pensiunan PNS selama masa kerjanya.
Asuransi kematian ini berlaku baik untuk PNS aktif maupun yang telah pensiun. Jika anggota keluarga seperti pasangan (suami/istri) atau anak meninggal dunia, pensiunan PNS berhak menerima klaim asuransi kematian dengan nominal yang berbeda sesuai status keluarga yang meninggal. Berikut adalah detailnya:
- Rp4.000.000 untuk kematian anak.
- Rp6.000.000 untuk kematian suami/istri.
- Rp8.000.000 untuk kematian pensiunan PNS itu sendiri.
Namun, asuransi ini hanya dapat dicairkan jika terjadi kematian pada anggota keluarga. Ketentuan ini sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Proses Pengajuan dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mencairkan klaim asuransi kematian, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen berikut:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP): Mengisi formulir klaim pembayaran.
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG): Dokumen gaji terakhir dari bendaharawan gaji.
- Fotokopi SK Pensiun/KARIP: Bukti status pensiun.
- Surat Kematian yang Dilegalisir: Diperoleh dari lurah, kepala desa, atau rumah sakit.
- Fotokopi KTP/SIM Pemohon: Sebagai bukti identitas.
- Fotokopi Buku Rekening: Untuk proses pembayaran klaim.
Dokumen Tambahan Berdasarkan Status Pemohon
- Istri/Suami: Wajib melampirkan fotokopi surat nikah yang dilegalisir.
- Anak Usia 21-25 Tahun: Perlu menyertakan surat keterangan belum menikah, tidak bekerja, dan masih sekolah.
- Anak di Bawah 18 Tahun: Harus menyertakan Surat Penunjukan Wali dari Pengadilan.
- Anak Dewasa: Membutuhkan Surat Kuasa Ahli Waris.
- Orang Tua Kandung: Wajib melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris dari lurah/kepala desa.
- Ahli Waris Umum: Harus menyertakan Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan.
Penutup
Asuransi kematian bagi pensiunan PNS merupakan bentuk perhatian negara terhadap kontribusi mereka. Dengan memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yang diperlukan, hak atas asuransi ini dapat dicairkan sesuai prosedur yang berlaku.