Medan, 7/10 (medanaktual) – OJK Regional 5 Sumbagut mengeluarkan solusi kebijakan diakibatkan tak berlakunya surat keterangan pengurusan ektp atau Resi Pengganti eKTP di Bank.
Kepala Ombusdman Sumut Abyadi Siregar menyatakan, Masyarakat yang mengalami kendala ditolak saat menggunakan resi pengganti ektp tersebut segera mendatangi dan melaporkan ke kantor OJK.
“Solusi yang ditawarkan adalah agar masyarakat yang mengalami kendala tersebut mendatangi kantor OJK (Regional 5 Sumbagut, Jalan Balai Kota Gedung Bank Indonesia, samping Hotel Grand Aston). Nantinya, di kantor itu OJK akan membantu menyelesaikan kendala masyarakat,” ujar Abyadi yang dihubungi, Kamis (6/10).
Menurut dia, solusi yang diberlakukan itu lantaran OJK memiliki mekanisme tersendiri. OJK nantinya berkoordinasi kepada pihak bank bersangkutan melalui Forum Industri Perbankan dan Jasa Keuangan.
Jadi, dalam forum itu OJK akan beritahukan kepada pimpinan perbankan tentang masalah yang terjadi, sehingga masyarakat tidak terganggu aksesnya.
“Kita lihat situasi sekarang ini masyarakat sulit mengurus e-KTP karena tidak ada blanko. Bahkan Mendagri sendiri sudah membuat pengumuman bahwa blanko saat ini sedang kosong dan baru ada pertengahan November nanti.”
“Artinya, banyak orang menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti e-KTP. Sementara saat digunakan justru tidak bisa. Ini kan menyulitkan masyarakat. Itu yang kita sampaikan ke OJK,” papar Abyadi.