ASAHAN – Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan-Polda Sumut berhasil mengamankan satu orang oknum ASN berinisial LS dan 1 orang tenaga kontrak berinisial BU (26) di Dinas Satpol PP Asahan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengutipan uang sebanyak Rp3 juta untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran.
informasi yang dihimpun, satu oknum PNS dan 1 tenaga kontrak tersebut ditangkap di kantor Satuan Pamong Praja Kabupaten Asahan yang berada di Jalan Topan Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut.
“Keduanya diamankan karena diduga menerima uang terkait pemakaian mobil pemadam kebakaran sebesar Rp3 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.ik, kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).
Ricky juga menjelaskan bahwa penangkapan OTT tersebut bermula bahwa pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa dibidang pemadam kebakaran kantor Satpol PP Asahan adanya pengutipan uang untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Mendapat informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Asahan menuju lokasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Bidang Pemadam Kebakaran dan benar ditemukan seorang laki-laki berinisial LS selaku Plt Kasi Pencegahan sedang melakukan pengutipan uang untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran kepada MF di ruangan kerjanya. Di lokasi itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp3 juta, surat permohonan pemakaian mobil pemadam kebakaran dan surat perjanjian kerja sama,” terang Ricky.
Kasat Pol PP Asahan, Isa Harahap saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi peristiwa OTT tersebut. Namun begitu Isa mengatakan akan segera mencari tahu tentang kebenaran adanya penangkapan terhadap oknum PNS tersebut.
“Bila terbukti bersalah, akan ada sanksi administrasi yang diberikan kepada keduanya,” tegas Isa Harahap.(okz/malaon)