Tanjung Balai – Personil satres narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kg Selasa (18/12) sekitar pukul 19.30 wib dari lokasi berbeda yaitu di Jalan CokroAminoto Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan dan Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar I Desa Perkebunan Suka Raja Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.
Tiga orang tersangka diamankan salah seorangnya oknum polri yang bertugas di Polres Tanjung Balai.Adapun inisial ketiga tersangka adalah Dicky Purwanto,36,(BRIGADIR SAT INTELKAM POLRES TANJUNG BALAI) anggota Polri jajaran Polres Tanjungbalai penduduk Dusun I Desa Sipaku Area,Agusyanto alias Agus,38,penduduk Jln.Mayor Umar Damanik LK. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan Nur Famizal Bin Ramdan warga negara Malaysia jln Teratai Sungai Kajang Baru 45500 Tanjung Karang Selangor Malaysia.
Personil Polres Tanjungbalai turut mengamankan barang bukti 1. 15 (Lima belas) bungkus plastik Merek GUANYINWANG dengan breathing rata-rata 1000 gram per bungkusnya, 3 (tiga) buah Tas ransel Warna hitam ,1 (satu) unit Mobil merek VITARA Warna Putih BK 1686 SA,1 (satu) unit Mobil Merek Inova Warna Hitam BK 1565 TW,1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam,1 (satu) unit HP merk Strawberry warna putih hitam dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna merah hitam serta1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH serta Kasat narkoba AKP Adi Haryono dalam pers realisnya Kamis (20/12) bertempat di halaman Mako Polres Tanjungbalai mengatakan,berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada 2 (dua) unit mobil yg diduga membawa narkotika jenis shabu sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan.
Menindak lanjuti informasi tersebut lanjut Kapolres lagi,personil yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba dan KBO, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Asahan. Selanjutnya di Jln. Cokroaminoto Kisaran mobil Suzuki Vitara BK 1686 SA berhasil diamankan oleh personil Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Asahan. Didalam mobil ditemukan 3 (tiga) TSK tsb diatas, dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan mobil, namun tidak ditemukan BB narkotika. Selanjutnya ketiga TSK tsb diatas diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai utk dilakukan interogasi.
“Hasil interogasi terhadap tersangka diperoleh informasi bhw mobil pembawa shabu2 adalah mobil yg tadinya berada dibelakang mereka yg mereka kawal yaitu Toyota Kijang Innova BK 1565 TW yg dikemudikan oleh RIO (DPO) dan AL (DPO). Selanjutnya personil Sat Res Narkoba berupaya melakukan pencarian terhadap mobil tersebut.
“Pada sekitar pkl 02.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bhw melihat mobil tsb yaitu Toyota Kijang Innova BK 1565 TW terparkir tanpa pengemudi di Jalinsum Simpang Pasar I Desa Perkebunan Sukaraja, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan. Selanjutnya personil Sat Res Narkoba membawa ketiga tersangka ke lokasi ditemukannya mobil. Kemudian setibanya di lokasi penemuan mobil ketiga tersangka dengan didampingi 2 warga masyarakat setempat diperintahkan untuk membuka mobil tersebut dan didalam mobil ditemukan 3 (tiga) tas ransel warna hitam dan setelah dibuka isinya oleh TSK berisi 15 (lima belas) bungkus teh cina warna hijau merk Guanyinwang yg diduga berisi narkotika jenis shabu2 dgn berat total keseluruhan sekitar 15 (lima belas) kilogram. Kemudian ketiga tersangka dan BB diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK juga menegaskan, kepada seluruh personil jajaran Polres Tanjungbalai jangan coba coba berbuat yang macam khususnya lagi masalah narkoba.”Kita tidak keras hanya keluar,tetapi juga harus keras kedalam.Jika ada ditemukan personil yang terlibat narkoba,akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Karena memang kita tetap berkomitmen untuk memberantas naekoba.Jadi tolong hilangkanlah negatif thinking kepada Polres Tanjungbalai meskipun ada terindikasi dari personil yang melakukannya akan ditindak tegas.
Terkait dengan tersangka warga negara Malaysia inisial Nur Famizal Bin Ramdan merupakan jaringan langsung dari Kuala Lumpur Malaysia.Yang bersangkutan adalah adik angkat dari tersangka Toni.Tersangka Nur sebelumnya juga sudah melakukan survey ke Tanjungbalai.Sementara tersangka Dicky yang juga oknum polri jajaran Polres Tanjungbalai bertugas sebagai pengawal dilapangan.”Adanya informasi yang tersebar mengatakan bahwa dalam kasus tersebut ada keterlibatan oknum perwira di jajaran Polres Tanjungbalai itu tidak benar.”
“Ketiga tersangka diterapkan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2,pasal 112 ayat 2 ,dan pasal 132 ayat 1 yang mana ancaman pidananya terhadap ketiga orang tersangka itu adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 atau sampai dengan pidana seumur hidup sampai pidana mati.(Surya)