Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNNP Sumut, BNNP Aceh, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres Langkat dan Bea & Cukai Langkat kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkoba.
Pengungkapan kasus dan penangkapan delapan tersangka ini berkat peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi kepada BNN, adanya tindak kejahatan Narkoba.
Kepala BNN Pusat Komjen Heru Winarko menyatakan pihaknya berhasil menyelamatkan 281 ribu anak bangsa dari keterlibatan bahaya narkoba. “Sudah jelas kita menyelamatkan anak bangsa. Karena kita sudah menangkap orang yang akan mengedarkan narkoba ke Kota Medan dan Aceh,”ujarnya.
Dari hasil analisa penyelundupan narkoba selama ini, katanya, Medan dan Aceh merupakan satu titik masuk narkoba, antara lain melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan dengan provinsi lainnya.
Oleh karena itu, kata Kepala BNN Pusat Komjen Heru Winarko pihaknya telah meningkatkan pengawasan melalui kegiatan interdiksi bandara, interdiksi pelabuhan dan interdiksi lintas batas.
Operasi gabungan kali ini berhasil mengamankan Tujuh orang tersangka, yakni Khaerun Aiviri (27), Andy Syahputra (19), Rendy Prayoga (26), Mukhlis (31), Zulkifli alias Dun (40), Rizal Sahputra (26), Denni Sahputra (27) serta 44.7 Kilogram narkoba jenis sabusabu dan 58 ribu butir ekstasi.
“Kita mengamankan para tersangka dan barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda,”kata orang nomor satu di BNN Pusat ini, Senin (2/4/2018).
Ia menceritakan pada Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 16.00 WIB petugas mengamankan tersangka Khaerun Aiviri (27) warga Aceh diamankan di Jalan raya Tanjung Pura Km 51-52, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
“Kita mengamankan karena tersangka memiliki dua buah bungkus berisi narkoba jenis sabusabu dengan berat 1.077,8 gram,”katanya.
Setelah itu, sambungnya, pihaknya melakukan pengembangan di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB. “Di situ petugas menemukan 15 kg narkoba jenis Sabu dan 58.000 Ekstasi di Perumahan Taman Anggrek No 8 Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat Medan,”ujar orang nomor satu di BNN Pusat.
Untuk TKP kedua, sambungnya pihaknya mengamankan dua tersangka asal Kota Medan masing-masing Andy Syahputra (19) dan Rendy Prayoga (26) diamankan pada Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah Km 29 Lingkungan V, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara.
“Dari kedua tersangka ini kita berhasil mengamankan sabusabu dengan berat 20.619 gram,”katanya.
Untuk TKP ketiga, sambungnya, di hari yang sama pihaknya berhasil mengamankan Mukhlis (31) warga Aceh dan ditangkap di Jalan Amir Hamzah Km 32, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. “Kita mengamankan satu unit mobil SUV dan lima ponsel,”kata Kepala BNN Pusat ini.
Sedangkan TKP keempat dilakukan penangkapan pada Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 23.40 WIB petugas berhasil menangkap tersangka atas nama Zulkifli alias Dun (40) warga Aceh. (Dun kita tangkap di Jembatan Kembar Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kita mengamankan satu buah KTP asli dan satu unit ponsel warna putih,”ujarnya. (koto88).