Tanjung Balai – Selama berada dalam lembaga Pemasyarakatan ternyata tidak membuatnya sadar dan insaf, malah semakin menjadi – jadi. Perbuatan mencuri dan menggelapkan barang milik orang lain sepertinya sudah mendarah daging pada nya.
Kini pergerakan Arief Syauri Tarigan (30) warga Jalan Jawa, Lingkungan VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini, terhenti setelah diringkus oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai karena melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan kendaraan Bermotor Roda Dua dan Handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan, kamis (1/8/2019), tersangka merupakan Residivis dalam kasus yang sama dan menurut pengakuannya kepada penyidik, Ia nya telah dua kali masuk penjara yakni pada tahun 2014 dan 2017,ujar AKBP Irfan Rifai.
AKBP Irfan Rifai menuturkan, pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini diringkus oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai di Jalan Anwar Idris pada selasa (30/7/2019) sekira pukul 09.30 wib berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/180/VII/2019/SU/RES T.BALAI tanggal 12 Juli 2019 yang di buat oleh orangtua korban.
Kejadian bermula pada Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wib, saat itu korban Khairul Imam bersama tiga temannya bermain di Lapangan Sultan Abdul Jalil atau lebih dikenal dengan Lapangan Pasir, lagi asyik bermain HP bersama temannya, korban di datangi oleh tersangka dan mengaku sebagai preman di daerah tersebut dan walaupun baru kenal tetapi seakan meraka telah lama berkenalan, hal ini disebabkan oleh sikap tersangka yang pandai bersilat lidah meyakinkan korban.
Nah sekira pukul 21.00 wib, tersangka mengajak korban dan temannya untuk ke sebuah warung Mie Aceh di jalan Sudirman batu Km 3 untuk makan dan bermain gitar.
Tidak berselang lama, tersangka pun memulai aksinya memujuk dan coba meminjam Handphone merk Oppo A37 milik korban dengan alasan menelpon temannya yang pandai bermain gitar, korban pun memberi pinjam HP nya.
Bukan hanya itu, tersangka pun bermulut manis lagi meminjam Sepeda Motor merk Honda Beat dengan plat BK 4401 QAE warna biru putih korban dengan alasan akan menjemput temannya di jalan Listrik.
“Kalian minum- minum disini dulu ya, aku mau menjemput temanku. Bentar lagi aku datang ” ucap tersangka kepada korban.
Namun tersangka tidak kunjung tiba setelah Handphone dan sepeda Motor tersebut diserahkan korban kepada tersangka dan akibatnya korban mengalami kerugian materi senilai Rp. 8 juta.
Untuk mengungkap kasus ini terbilang sulit karena korban awalnya tidak mengenal nama dan alamat korban. Namun Petugas Timsus Gurita berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan secara marathon dengan mengumpulkan keterangan secara Full Baket dan akhirnya tersangka dapat diringkus.
Saat diamankan, barang bukti HP telah dijual oleh tersangka kepada Sopir Bus yang tidak dikenalinya ketika tersangka naik Bus menuju Medan usai melakukan aksinya, jelas AKBP Irfan Rifai.
Sementara kenderaan bermotor hasil dari Tindak Pidana digunakan tersangka sehari-hari sembari Menunggu Orang lain yang berminat Membeli Sepeda Motor tersebut.
Dalam pemeriksaan kepada penyidik, tersangka telah 4 kali melakukan aksi penggelapan yakni 2 kasus pada 2018 dan 2 kasus pada 2019 di wilayah Kota Tanjungbalai dengan modus yang sama (Meminjam kepada korban, lalu dibawa lari dan dijual Kepada Orang lain).
Untuk saat ini pihaknya , kata AKBP Irfan Rifai akan berkordinasi dengan Poltabes Medan karena, tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama di medan. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/2151/K/X/RESTABES MEDAN tanggal 2 Oktober 2018 atas nama Pelapor Irvan Al Rasyid Tarigan, yang melakukan penggelapan 1 unit kendaraan bermotor pelapor di wilayah hukum Polrestabes Medan.sebut AKBP Irfan Rifai.(SED)