Panduan Lengkap Mengurus e-KTP yang Hilang di Dukcapil
Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bisa membuat panik, karena dokumen ini penting untuk berbagai keperluan mulai dari urusan administrasi, perbankan, hingga layanan publik. Namun, jangan khawatir. Mengurus e-KTP yang hilang tidak serumit yang dibayangkan, asalkan kamu mengikuti prosedurnya dengan benar. Berikut panduan lengkap tentang syarat, alur pengurusan, hingga cara mengganti e-KTP yang hilang secara online maupun offline.
Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang
Sebelum datang ke kantor Dukcapil atau Kecamatan, pastikan kamu menyiapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Surat kehilangan dari kantor polisi
-
Surat pengantar RT dan RW
-
Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan sesuai domisili
-
Pas foto 3×4 cm (2 lembar) dan 4×6 cm (2 lembar) — bisa disesuaikan jika diminta
Langkah-langkah Mengurus e-KTP yang Hilang (Offline)
Ikuti alur berikut untuk mendapatkan e-KTP pengganti:
-
Minta surat pengantar dari RT dan RW, kemudian bawa ke kantor kelurahan.
-
Isi formulir permohonan penggantian KTP yang hilang.
-
Bawa semua dokumen ke kantor kecamatan atau Dukcapil setempat.
-
Petugas akan memverifikasi dokumen yang kamu bawa.
-
Jika berkas lengkap, permohonan akan diproses, dan e-KTP baru akan dicetak dalam waktu ±7 hari kerja.
-
Kartu bisa diambil langsung oleh pemohon (tidak bisa diwakilkan).
Penggantian e-KTP tidak dikenakan biaya alias gratis, kecuali untuk dokumen pendukung seperti fotokopi atau pas foto. Namun, kebijakan lokal bisa berbeda-beda, jadi siapkan sedikit dana cadangan untuk keperluan administratif jika diperlukan di tingkat RT, RW, atau kelurahan.
Cara Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
Beberapa Dukcapil daerah kini sudah menyediakan layanan pengurusan e-KTP secara online. Berikut caranya:
-
Akses situs resmi Dukcapil sesuai domisili.
-
Login dengan NIK, nomor KK, dan password. Jika belum punya akun, klik “Daftar”.
-
Pilih menu “KTP Elektronik” dan isi data sesuai identitas.
-
Unggah dokumen pendukung seperti scan KTP lama dan KK (pastikan ukuran file sesuai).
-
Setelah semua terunggah, tunggu proses verifikasi (biasanya 2–3 hari kerja).
-
Jika lolos verifikasi, kamu akan mendapatkan informasi kapan dan di mana e-KTP baru bisa diambil.
-
Pengurusan secara online belum tersedia di semua wilayah, jadi pastikan cek situs Dukcapil daerahmu terlebih dahulu.