Jumat, Mei 16, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Panduan Lengkap Mengurus e-KTP yang Hilang di Dukcapil

Emillia Dewi by Emillia Dewi
11 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Panduan Lengkap Mengurus e-KTP yang Hilang di Dukcapil

Panduan Lengkap Mengurus e-KTP yang Hilang di Dukcapil

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Lengkap Mengurus e-KTP yang Hilang di Dukcapil

Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bisa membuat panik, karena dokumen ini penting untuk berbagai keperluan mulai dari urusan administrasi, perbankan, hingga layanan publik. Namun, jangan khawatir. Mengurus e-KTP yang hilang tidak serumit yang dibayangkan, asalkan kamu mengikuti prosedurnya dengan benar. Berikut panduan lengkap tentang syarat, alur pengurusan, hingga cara mengganti e-KTP yang hilang secara online maupun offline.

Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang

Sebelum datang ke kantor Dukcapil atau Kecamatan, pastikan kamu menyiapkan dokumen berikut:

Related articles

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

16 Mei 2025
Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

16 Mei 2025
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Surat kehilangan dari kantor polisi

  • Surat pengantar RT dan RW

  • Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan sesuai domisili

  • Pas foto 3×4 cm (2 lembar) dan 4×6 cm (2 lembar) — bisa disesuaikan jika diminta

Langkah-langkah Mengurus e-KTP yang Hilang (Offline)

Ikuti alur berikut untuk mendapatkan e-KTP pengganti:

  • Minta surat pengantar dari RT dan RW, kemudian bawa ke kantor kelurahan.

  • Isi formulir permohonan penggantian KTP yang hilang.

  • Bawa semua dokumen ke kantor kecamatan atau Dukcapil setempat.

  • Petugas akan memverifikasi dokumen yang kamu bawa.

  • Jika berkas lengkap, permohonan akan diproses, dan e-KTP baru akan dicetak dalam waktu ±7 hari kerja.

  • Kartu bisa diambil langsung oleh pemohon (tidak bisa diwakilkan).

Penggantian e-KTP tidak dikenakan biaya alias gratis, kecuali untuk dokumen pendukung seperti fotokopi atau pas foto. Namun, kebijakan lokal bisa berbeda-beda, jadi siapkan sedikit dana cadangan untuk keperluan administratif jika diperlukan di tingkat RT, RW, atau kelurahan.

Cara Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online

Beberapa Dukcapil daerah kini sudah menyediakan layanan pengurusan e-KTP secara online. Berikut caranya:

  • Akses situs resmi Dukcapil sesuai domisili.

  • Login dengan NIK, nomor KK, dan password. Jika belum punya akun, klik “Daftar”.

  • Pilih menu “KTP Elektronik” dan isi data sesuai identitas.

  • Unggah dokumen pendukung seperti scan KTP lama dan KK (pastikan ukuran file sesuai).

  • Setelah semua terunggah, tunggu proses verifikasi (biasanya 2–3 hari kerja).

  • Jika lolos verifikasi, kamu akan mendapatkan informasi kapan dan di mana e-KTP baru bisa diambil.

  • Pengurusan secara online belum tersedia di semua wilayah, jadi pastikan cek situs Dukcapil daerahmu terlebih dahulu.

Tags: buat e-ktp barubuat e-ktp onlinecara urus e-ktp hilange-ktp hilangsyarat urus e-ktp hilangurus e-ktp di dukcapilurus e-ktp offlineurus e-ktp online
Share1Tweet1
Previous Post

Psoriasis vs Eksim: Kenali Bedanya agar Tak Salah Obat!

Next Post

Jadwal dan Kategori Beasiswa Unggulan 2025

Related Posts

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

by Anissa
16 Mei 2025
0

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi momen yang berat bagi...

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

by Anissa
16 Mei 2025
0

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu Menjual emas tanpa surat di tahun 2025 memang...

Cara Daftar SPMB Sumut SMASMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

by Anissa
16 Mei 2025
0

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut)...

Cara Instal Aplikasi Android SPMB Sumut 2025 di Android Siswa

Cara Instal Aplikasi Android SPMB Sumut 2025 di Android Siswa

by Anissa
16 Mei 2025
0

Cara Instal Aplikasi Android SPMB Sumut 2025 di Android Siswa SPMB SMA/SMK 2025 di Sumatera Utara (Sumut) sudah resmi dibuka....

Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda!

Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda!

by Emillia Dewi
16 Mei 2025
0

Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda! Tilang bukan lagi hal asing...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi