Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis
Ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Mulai tahun 2022, pengajuan paspor wajib dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dikelola Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada tahun 2025, layanan ini tetap berjalan dan makin disempurnakan agar memudahkan masyarakat. Meski demikian, ada pengecualian untuk pemohon lansia, penyandang disabilitas, dan anak balita yang masih bisa mengurus paspor secara langsung di kantor imigrasi tanpa mendaftar lewat aplikasi.
Berikut adalah tata cara terbaru pembuatan paspor secara online di tahun 2025, lengkap dengan persyaratan, prosedur, dan biaya yang berlaku.
Syarat Dokumen Pengajuan Paspor 2025
Sebelum mengajukan permohonan paspor, siapkan dokumen-dokumen berikut:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Salah satu dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
(Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua tercantum dalam dokumen.)
-
Surat penetapan ganti nama, bagi yang sudah mengganti nama.
-
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNI hasil naturalisasi.
-
Jika dokumen kurang lengkap, Anda dapat melampirkan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Cara Mendaftar Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor 2025
Ikuti langkah berikut untuk mendaftar secara online:
-
Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store.
-
Buat akun dengan memilih menu “Daftar Akun”.
-
Isi data pribadi dan lakukan verifikasi melalui email dengan memasukkan kode OTP.
-
Setelah akun aktif, login ke aplikasi.
-
Pilih menu “Ajukan Permohonan Baru”.
-
Tentukan jenis permohonan: reguler atau percepatan, serta usia pemohon (dewasa atau anak-anak).
-
Pilih kantor imigrasi tempat pengambilan paspor.
-
Pilih jenis paspor yang diinginkan: paspor biasa atau e-paspor.
-
Unggah foto KTP atau ambil langsung melalui kamera aplikasi.
-
Lengkapi data NIK, riwayat paspor sebelumnya (jika ada), tujuan pembuatan paspor, serta kontak keluarga atau kerabat yang bisa dihubungi.
-
Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
-
Pilih tanggal dan jam kedatangan ke kantor imigrasi.
Setelah selesai, Anda akan mendapatkan kode pembayaran dan kode antrean yang perlu dicetak sebagai bukti saat pengambilan paspor.
Pengajuan Paspor Secara Manual untuk Lansia, Disabilitas, dan Balita
Kelompok ini dapat mengajukan permohonan langsung di kantor imigrasi dengan langkah berikut:
-
Ambil dan isi formulir pengajuan di loket.
-
Serahkan dokumen persyaratan.
-
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
-
Jika lengkap, petugas memberikan tanda terima dan kode pembayaran.
-
Jika dokumen tidak lengkap, permohonan akan ditolak dan dokumen dikembalikan.
Proses Penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi
Saat tiba di kantor imigrasi sesuai jadwal, proses yang akan dilalui meliputi:
-
Pemeriksaan ulang dokumen dan data.
-
Pembayaran biaya paspor (jika belum dilakukan).
-
Pengambilan foto biometrik dan sidik jari.
-
Wawancara singkat oleh petugas.
-
Verifikasi dan penilaian akhir (adjudikasi).
Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2025
Berikut rincian biaya resmi pembuatan paspor yang berlaku saat ini:
-
Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
-
Paspor elektronik (e-paspor, 48 halaman): Rp 650.000
-
Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama): tambahan Rp 1.000.000
Biaya percepatan merupakan biaya tambahan di luar tarif penerbitan paspor biasa.
Tips Agar Proses Pengurusan Paspor Lancar
-
Ajukan permohonan jauh hari sebelum tanggal keberangkatan, idealnya minimal dua minggu sebelumnya.
-
Pastikan semua dokumen jelas dan valid, termasuk foto dokumen yang diunggah.
-
Pantau email dan aplikasi secara berkala untuk informasi terbaru.
-
Simpan dan bawa bukti pembayaran serta kode antrean saat ke kantor imigrasi.