Panduan Lengkap Pengurusan Surat Keterangan Domisili (SKD) di Kota Medan 2024
Kota Medan, sebagai magnet bagi masyarakat dari berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan luar provinsi, menyediakan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai bukti resmi bahwa pendatang tersebut sudah melapor dan menetap di wilayah tersebut. Jika kamu berada di Medan dan membutuhkan SKTT, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, cara pengurusan, serta waktu yang diperlukan.
Lokasi Pengurusan SKTT di Kota Medan
Pertama-tama, kamu dapat mengurus SKTT di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda No. 270. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum pergi ke kantor.
Syarat Pengurusan SKTT di Kota Medan
-
Untuk Pekerja:
- Surat permohonan SKTT dari perusahaan.
- Surat kuasa dari perusahaan (bagi yang dikuasakan).
- Fotokopi KITAS/Visa dari imigrasi.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi IMTA dari Disnaker.
- Fotokopi buku nikah (muslim) atau akta perkawinan (non-muslim).
- Pas photo 3×4 (2 lembar) sesuai tahun lahir ganjil (merah) atau genap (biru).
-
Untuk Mahasiswa:
- Surat keterangan dari universitas.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi KITAS/Visa dari imigrasi.
- Fotokopi kartu mahasiswa.
- Pas photo 3×4 (2 lembar) sesuai tahun lahir ganjil (merah) atau genap (biru).
-
Untuk Suami/Istri WNA:
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi KITAS/Visa dari imigrasi.
- Fotokopi surat kawin.
- Fotokopi KTP dan KK sponsor (suami/istri WNI).
- Pas photo 3×4 (2 lembar) sesuai tahun lahir ganjil (merah) atau genap (biru).
Catatan: Pastikan melampirkan fotokopi KTP yang dikuasakan, dan untuk perpanjangan, wajib melampirkan SKTT lama.
Sistem Mekanisme dan Prosedur Pengurusan SKTT di Kota Medan
Pengurusan SKTT di Kota Medan dilakukan secara manual dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Permohonan: Datang ke loket permohonan tanda pengenal.
- Loket Permohonan dan Pengambilan: Proses dilakukan di loket permohonan tanda pengenal dan loket pengambilan.
- Pusat Informasi: Tersedia pusat informasi untuk membantu menjawab pertanyaan.
- Customer Service: Layanan pelanggan tersedia untuk memberikan panduan lebih lanjut.
- Selesai: Proses pengurusan selesai setelah semua langkah selesai dilalui.
Jangka Waktu Pengumuman
Jangka waktu pengumuman SKTT di Kota Medan adalah 5 hari setelah proses pengurusan selesai dilakukan.
Produk Pelayanan: Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Dengan mengikuti panduan ini, kamu dapat dengan mudah mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD) di Kota Medan. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Dengan SKTT ini, kamu akan memiliki bukti resmi sebagai penduduk yang telah melapor dan menetap di Kota Medan.