Panduan Praktis Membuat Paspor Anak: Lebih Mudah dengan Pilihan Online dan Offline
Mengurus paspor anak menjadi langkah yang sangat penting bagi orang tua yang berencana membawa buah hati mereka ke luar negeri. Walaupun anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka tetap bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan panduan yang terinci mengenai persyaratan dan cara membuat paspor anak, memberikan opsi konvensional melalui kantor imigrasi atau melalui Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store.
Persyaratan Membuat Paspor Anak
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah atau Ibu.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Akta Kelahiran atau Surat Baptis.
-
Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua.
-
Surat Penetapan Ganti Nama (Bagi yang Telah Mengganti Nama).
-
Paspor Biasa Lama (Bagi yang Telah Memiliki Paspor Biasa).
Setelah semua dokumen persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.
Cara Membuat Paspor Anak Secara Offline
-
Kunjungi kantor imigrasi terdekat.
-
Isi data di aplikasi yang tersedia pada loket permohonan.
-
Lampirkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
-
Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
-
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran jika dokumen lengkap.
-
Lakukan pembayaran sesuai biaya pembuatan paspor.
-
Ambil foto paspor dan lakukan proses sidik jari.
-
Wawancara mungkin diperlukan sesuai kebijakan imigrasi.
-
Verifikasi dan adjudikasi dokumen dilakukan.
-
Ambil paspor yang telah selesai pada hari yang ditentukan.
Cara Membuat Paspor Anak Secara Online
Selain opsi offline, pembuatan paspor anak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.
-
Pilih Permohonan Paspor Reguler.
-
Isi data dengan benar dan klik “Lanjutkan”.
-
Pilih kategori anak-anak di bawah 17 tahun.
-
Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
-
Isi data diri dan lengkapi kuesioner perjalanan.
-
Unggah dokumen persyaratan dan klik “Lanjutkan”.
-
Tambahkan informasi pemohon jika lebih dari satu.
-
Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan dan tentukan waktu kedatangan.
-
Lakukan pembayaran dan periksa status pembayaran.
Biaya Pembuatan Paspor
-
Paspor Biasa Nonelektronik 48 Halaman: Rp350.000.
-
Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman: Rp650.000.
-
Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp1.000.000.
(Biaya layanan percepatan tidak termasuk biaya penerbitan paspor.)
Sekarang, dengan pengetahuan mengenai syarat dan langkah-langkah membuat paspor anak secara online dan offline, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Proses ini yang cermat akan memastikan perjalanan internasional bersama anak-anak berjalan dengan lancar dan nyaman.