Sabtu, Mei 24, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

Panduan Simpel Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI 2023, Periksa Persyaratannya!

by
31 Agustus 2023
in News
0
Panduan Simpel Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI 2023

Panduan Simpel Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI 2023

3
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Simpel Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI 2023, Periksa Persyaratannya!

Peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan individu yang mendapat jaminan kesehatan, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kelompok fakir miskin dan tak mampu. Untuk warga yang berada dalam kategori ini, Pemerintah menyediakan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Akan tetapi, ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi agar seseorang dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Syarat-syarat ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Persyaratan dan Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Related articles

Wagub Sumut Surya Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024 *Tiga Perusahaan Dapat Kategori Emas

23 Mei 2025

Bobby Nasution Apresiasi dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Sumut terhadap LKPj 2024

23 Mei 2025

Ketentuan Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dari Bab II dalam Peraturan Menteri Sosial 21/2019, beberapa persyaratan untuk mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan meliputi:

  1. Orang yang sama sekali tidak memiliki sumber pendapatan.
  2. Individu dengan pendapatan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya sendiri atau keluarganya.

Sementara itu, kriteria individu yang tidak mampu menerima BPJS PBI meliputi:

  1. Orang dengan pendapatan atau gaji yang hanya mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan untuk diri sendiri dan keluarganya.

Di samping memenuhi kriteria fakir miskin dan tak mampu, ada beberapa persyaratan lain yang perlu dipenuhi agar bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI

Masyarakat yang berkeinginan menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus menjadi anggota DTKS. Proses pendaftaran keanggotaan DTKS melalui beberapa tahap, seperti:

  1. Mendaftarkan diri di kantor desa/kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
  2. Perangkat desa/kelurahan akan menggelar musyawarah, dan jika usulan disetujui, akan diteruskan kepada kepala desa/lurah.
  3. Setelah disetujui oleh kepala desa/lurah, usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial.
  4. Dinas Sosial akan meneruskan usulan ke bupati/wali kota.
  5. Bupati/wali kota akan meneruskan usulan ke gubernur.
  6. Gubernur akan meneruskan usulan ke Menteri Sosial. Kemensos juga bisa langsung melakukan pendataan dan memberikan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota.
  7. Data yang diterima akan dilakukan verifikasi dan validasi.
  8. Jika data sudah sesuai, menteri sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
  9. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran.
  10. Setelah proses selesai, informasi akan diteruskan kepada peserta.
Tags: bpjs kesehatanjaminan kesehatanKetentuan Pendaftaran BPJS Kesehatan PBIkriteria fakir miskin dan tak mampukriteria individu yang tidak mampu menerima BPJS PBIPanduan Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI 2023Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI
Share1Tweet1
Previous Post

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan pada Tahun Depan! Lihat Perkiraannya

Next Post

Dua Remaja Tewas Tenggelam Di Danau Toba

Related Posts

Wagub Sumut Surya Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024 *Tiga Perusahaan Dapat Kategori Emas

by Bess Nugraha
23 Mei 2025
0

Wagub Sumut Surya Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024 *Tiga Perusahaan Dapat Kategori Emas MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara...

Bobby Nasution Apresiasi dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Sumut terhadap LKPj 2024

by Bess Nugraha
23 Mei 2025
0

Bobby Nasution Apresiasi dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Sumut terhadap LKPj 2024 MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif...

Buka Diskusi Optimalisasi Pelayanan Publik, Rico Waas: Layani Masyarakat dengan Hati dalam Sistem yang Terintegrasi

by Bess Nugraha
23 Mei 2025
0

Buka Diskusi Optimalisasi Pelayanan Publik, Rico Waas: Layani Masyarakat dengan Hati dalam Sistem yang Terintegrasi MEDAN - Masyarakat akan bisa...

Tempat Wisata di Medan Murah dan Hits 2025 yang Instagramable

Tempat Wisata di Medan Murah dan Hits 2025 yang Instagramable

by Anissa
23 Mei 2025
0

Tempat Wisata di Medan Murah dan Hits 2025 yang Instagramable Medan menawarkan banyak tempat wisata murah, hits, dan pastinya Instagramable...

Preman Rantai Mobil Warga karena Tak Diberi Uang Parkir, Padahal Parkir di Rumah Sendiri

Preman Rantai Mobil Warga karena Tak Diberi Uang Parkir, Padahal Parkir di Rumah Sendiri

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Preman Rantai Mobil Warga karena Tak Diberi Uang Parkir, Padahal Parkir di Rumah Sendiri Aksi tak masuk akal terjadi di...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi