Panduan Simpel Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI 2023, Periksa Persyaratannya!
Peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan individu yang mendapat jaminan kesehatan, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kelompok fakir miskin dan tak mampu. Untuk warga yang berada dalam kategori ini, Pemerintah menyediakan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Akan tetapi, ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi agar seseorang dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Syarat-syarat ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Persyaratan dan Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Ketentuan Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dari Bab II dalam Peraturan Menteri Sosial 21/2019, beberapa persyaratan untuk mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan meliputi:
- Orang yang sama sekali tidak memiliki sumber pendapatan.
- Individu dengan pendapatan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya sendiri atau keluarganya.
Sementara itu, kriteria individu yang tidak mampu menerima BPJS PBI meliputi:
- Orang dengan pendapatan atau gaji yang hanya mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan untuk diri sendiri dan keluarganya.
Di samping memenuhi kriteria fakir miskin dan tak mampu, ada beberapa persyaratan lain yang perlu dipenuhi agar bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI
Masyarakat yang berkeinginan menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus menjadi anggota DTKS. Proses pendaftaran keanggotaan DTKS melalui beberapa tahap, seperti:
- Mendaftarkan diri di kantor desa/kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
- Perangkat desa/kelurahan akan menggelar musyawarah, dan jika usulan disetujui, akan diteruskan kepada kepala desa/lurah.
- Setelah disetujui oleh kepala desa/lurah, usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan meneruskan usulan ke bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota akan meneruskan usulan ke gubernur.
- Gubernur akan meneruskan usulan ke Menteri Sosial. Kemensos juga bisa langsung melakukan pendataan dan memberikan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota.
- Data yang diterima akan dilakukan verifikasi dan validasi.
- Jika data sudah sesuai, menteri sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
- BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran.
- Setelah proses selesai, informasi akan diteruskan kepada peserta.