Medanaktual.com – Kasus eksploitasi anak yang terkait dengan pengelolaan panti asuhan di Medan semakin mengemuka, dengan kasus terbaru yang melibatkan Yayasan Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia di Jalan Rinte Raya, Kota Medan. Polisi sedang menyelidiki dugaan eksploitasi ini bersamaan dengan permasalahan terkait perizinan panti tersebut.
Kompol Teuku Fathir Mustafa, PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, mengungkapkan bahwa panti asuhan ini diduga terlibat dalam eksploitasi anak, mirip dengan kasus sebelumnya. Hasil pengecekan lokasi juga menunjukkan bahwa panti tersebut beroperasi tanpa izin (ilegal). Pihak berwenang saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengelola panti asuhan, dalam upaya mengungkap dugaan eksploitasi anak yang dilakukan di sana.
Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait kasus ini. Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Medan juga telah turun tangan dalam kasus serupa yang melibatkan panti asuhan lainnya, termasuk pengiriman anak-anak yang menjadi penghuni panti ke UPT Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI.
Totalnya, ada 40 orang anak yang telah dipindahkan ke UPT Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI dari kedua panti asuhan yang diduga terlibat dalam eksploitasi anak. Kasus ini telah memunculkan keprihatinan dan tindakan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, dalam menjaga kesejahteraan dan perlindungan anak-anak dari eksploitasi.