Madina (Medanaktual): Polres Mandailing Natal telah memeriksa pemilik akun facebook “Pariz” yang melakukan penghinaan terhadap wartawan di Medsos Facebook, Senin (19/6).
Kapolres Madina AKBP Martri Sonny melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, kepada wartawan mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun facebook pariz yang telah melakukan dugaan pengancaman dan penghinaan.
Tadi pemilik akun tersebut di periksa masih sebagai saksi. Untuk jumlah pertanyaan yang di lemparkan kepada pemilik akun pariz, belum saya tau tapi saya perintahkan tadi anggota saya sebagai penyidiknya supaya mempertanyakan sedetail mungkin,”jelasnya
Seperti pertanyaan ini kenapa dia buat status itu, apakah ada yang nyuruh dia buat status tersebut, kapasitas dia apa membuat status tersebut,”terangnya
Saat di singgung wartawan kepan di tetapkan jadi tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, untuk menetapkan pemilik akun Pariz tersebut sebagai tersangka, kita terlebih dulu melakukan gelar perkara kepada pimpinan kita yaitu Kapolres Madina
Setelah berkas dan saksi sudah di periksa akan kita lakukan gelar perkara kepada pimpinan kita, apakah kasus ini layak untuk di Majukan,”ujarnya
Lanjut AKP Hendro, untuk mengetahui bahwa kata kata yang telah di posting pemilik akun pariz tersebut, sebuah pengancaman atau penghinaan masuk ke Pidana atau tidak. Kita harus mendatangkan Ahli Bahasa.
Proses penyidikan inikan harus sesuai dengan SOP, untuk meningkatkan status kasus ini, kita harus gelar pekara dulu dengan Pimpinan kita,”terangnya. (Dedi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT