Pandan – Polres Tapanuli Tengah menggelar konferensi pers pascapenangkapan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial DP dan NN yang menjadi tersangka pembunuh karyawan Bank Syariah Mandiri, Santi Malau, di Mapolres Tapteng, di Pandan, Rabu (19/6/2019). Korban ditemukan tewas di dalam kamar kosnya, di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Jumat (14/6/2019).
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dodi Nainggolan; Kapolsek Pandan, AKP Herry; menjelaskan, tersangka DP (20), tega menghabisi nyawa Santi Malau (26) hanya gara-gara uang Rp 200.000 yang hendak dipinjamnya kepada korban.
“Tersangka merupakan tetangga kos korban dan hanya berjarak satu rumah saja. Awalnya, pelaku DP melihat korban pulang menghadiri acara halalbihalal dari kantornya, bermaksud meminjam uang Rp 200.000 untuk ongkos ke Medan,” terang Sukamat.
Pelaku DP mendatangi kamar kos korban sekira pukul 21.00 WIB, Kamis (13/6/2019). Saat itu, korban mengaku tidak punya uang sebanyak itu, yang ada hanya Rp 22.000. Lalu korban pun berinisiatif pergi ke ATM untuk mengambil uang.
“Saya gak ada pegang uang sebanyak itu, tunggulah biar saya ambil ke ATM,” ujar Sukamat menirukan pengakuan pelaku DP.
Tetapi pelaku merasa tidak yakin kalau korban tidak punya uang, karena dia berpikir, tidak mungkin pegawai bank tidak punya uang.
“Saat korban mau berangkat ke ATM, pelaku langsung mencekiknya dari depan. Korban sempat meronta dan berteriak. Karena kalap, pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke kloset. Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban sampai meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Setelah yakin korban meninggal, pelaku mengambil uang dari saku baju korban yang jumlahnya hanya Rp 22.000. Pelaku juga membawa kabur ponsel milik korban serta tiga buah tas dan satu dompet kecil.
“Dari dompet korban, pelaku tidak mendapatkan uang sepeser pun, karena dompet itu hanya berisikan beberapa ATM. Demikian juga di tiga tas milik korban juga tidak ada ditemukan uang,” ujar Kapolres.
Usai melakukan pembunuhan pelaku langsung lari bersama istrinya NN menuju Sibolga. Di sana pelaku menjual ponsel korban seharga Rp 400.000.
Setelah menginap satu malam di pos kamling, pelaku bersama dengan istrinya kabur menuju Medan dengan menumpang taksi gelap.
“Setelah mendapat pengembangan dari lapangan, tim gabungan Polres Tapteng yang kita bentuk langsung bergerak cepat mengejar pelaku ke Medan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kita bekuk, Selasa sore (18/6/2019) di Medan bersama istrinya,” terang Sukamat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun, junto Pasal 55, tentang turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan subsider Pasal 338.