Kamis, Juli 17, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

Pasutri Bunuh Pegawai Bank Syariah Mandiri Hanya karena Uang Rp 200.000

by
20 Juni 2019
in News, Peristiwa
0
535
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pandan – Polres Tapanuli Tengah menggelar konferensi pers pascapenangkapan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial DP dan NN yang menjadi tersangka pembunuh karyawan Bank Syariah Mandiri, Santi Malau, di Mapolres Tapteng, di Pandan, Rabu (19/6/2019). Korban ditemukan tewas di dalam kamar kosnya, di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Jumat (14/6/2019).

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dodi Nainggolan; Kapolsek Pandan, AKP Herry; menjelaskan, tersangka DP (20), tega menghabisi nyawa Santi Malau (26) hanya gara-gara uang Rp 200.000 yang hendak dipinjamnya kepada korban.

Related articles

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

17 Juli 2025
Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RTRW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 1082019

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019

17 Juli 2025

“Tersangka merupakan tetangga kos korban dan hanya berjarak satu rumah saja. Awalnya, pelaku DP melihat korban pulang menghadiri acara halalbihalal dari kantornya, bermaksud meminjam uang Rp 200.000 untuk ongkos ke Medan,” terang Sukamat.

Pelaku DP mendatangi kamar kos korban sekira pukul 21.00 WIB, Kamis (13/6/2019). Saat itu, korban mengaku tidak punya uang sebanyak itu, yang ada hanya Rp 22.000. Lalu korban pun berinisiatif pergi ke ATM untuk mengambil uang.

“Saya gak ada pegang uang sebanyak itu, tunggulah biar saya ambil ke ATM,” ujar Sukamat menirukan pengakuan pelaku DP.

Tetapi pelaku merasa tidak yakin kalau korban tidak punya uang, karena dia berpikir, tidak mungkin pegawai bank tidak punya uang.

“Saat korban mau berangkat ke ATM, pelaku langsung mencekiknya dari depan. Korban sempat meronta dan berteriak. Karena kalap, pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke kloset. Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban sampai meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Setelah yakin korban meninggal, pelaku mengambil uang dari saku baju korban yang jumlahnya hanya Rp 22.000. Pelaku juga membawa kabur ponsel milik korban serta tiga buah tas dan satu dompet kecil.

“Dari dompet korban, pelaku tidak mendapatkan uang sepeser pun, karena dompet itu hanya berisikan beberapa ATM. Demikian juga di tiga tas milik korban juga tidak ada ditemukan uang,” ujar Kapolres.

Usai melakukan pembunuhan pelaku langsung lari bersama istrinya NN menuju Sibolga. Di sana pelaku menjual ponsel korban seharga Rp 400.000.

Setelah menginap satu malam di pos kamling, pelaku bersama dengan istrinya kabur menuju Medan dengan menumpang taksi gelap.

“Setelah mendapat pengembangan dari lapangan, tim gabungan Polres Tapteng yang kita bentuk langsung bergerak cepat mengejar pelaku ke Medan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kita bekuk, Selasa sore (18/6/2019) di Medan bersama istrinya,” terang Sukamat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun, junto Pasal 55, tentang turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan subsider Pasal 338.

Tags: Pasutri Bunuh Pegawai Bank Syariah Mandiri Hanya karena Uang Rp 200.000
Share214Tweet134
Previous Post

Kapoldasu dan Kakanwil BPN Sumut Kunjungi Pemko Medan

Next Post

TKN Jokowi: Saksi Prabowo Tak Meyakinkan Buktikan Kecurangan TSM

Related Posts

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

by Anissa
17 Juli 2025
0

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU Punya KK (Kartu Keluarga) sendiri meski tinggal seorang...

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RTRW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 1082019

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019

by Anissa
17 Juli 2025
0

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019 Proses pindah domisili sering kali dianggap rumit...

Waspada! BPNT + PKH Dicabut Akibat Judi Online: 571 Ribu NIK Terancam Dihapus

Waspada! BPNT + PKH Dicabut Akibat Judi Online: 571 Ribu NIK Terancam Dihapus

by Dicky Firnanda
17 Juli 2025
0

Waspada! BPNT + PKH Dicabut Akibat Judi Online: 571 Ribu NIK Terancam Dihapus Pemerintah akhirnya angkat bicara soal penyalahgunaan dana...

BSU Hemat Biaya Administrasi: Penyaluran Lebih Cepat Lewat Platform Digital!

by Dicky Firnanda
16 Juli 2025
0

BSU Hemat Biaya Administrasi: Penyaluran Lebih Cepat Lewat Platform Digital! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkenalkan inovasi digital dalam penyaluran Bantuan Subsidi...

Dana PIP 2025 Termin 2 Cair Begini Cara Cek Secara Online Lewat HP

Dana PIP 2025 Termin 2 Cair? Begini Cara Cek Secara Online Lewat HP

by Anissa
16 Juli 2025
0

Dana PIP 2025 Termin 2 Cair? Begini Cara Cek Secara Online Lewat HP Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi