T Balai – Nekat nya pihak pengusaha Tresya hotel membuka kembali PUB dan KTV hotel Tresya, sebagai gambaran tidak patuh nya Pengusaha Hotel dengan Aturan hukum.
Atas peristiwa itu Pemko disebut tidak teliti dalam mengawasi hal tersebut”. Demikian dikatakan Pimpinan Pengurus Daerah Alwashliyah Tanjungbalai Buya Gustami,Sos,I MM.Pd.I Kamis (6/5).
Dikatakannya, dalam hal itu harus ada penegakan hukum yang dilakukan oleh pemko. Dan benar benar serius agar Pengusaha Hotel Tresya tak main main.
“Harus ada tindak lanjut Pemko dan saling besinergi dengan aparat penegak hukum untuk Persoalan dibukanya kembali hotel tresya yang telah disegel oleh pihak Pemkot dan aparat penegak hukum”,katanya.
Kalau menyangkut izin, pihak Tresya di persilakan mengurus ijin dengan ketentuan yang berlaku, yang penting jangan buat tempat maksiat yang bisa membuat orang mati dan kematiannya diakibatkan narkoba pihak pemko pun kalau mengeluarkan ijin harus ada perjanjian yang serius
contohnya, Ktv diberi ijin hotel beri ijin tapi asal kedapatan narkoba atau ada orang mati akibat narkoba di Ktv itu kedepatan anak dibawah umur masuk, maka ijin ktv nya di cabut, dan itu bukan untuk Tresya hotel saja, semua tempat hiburan, jangan tebang pilih.
Sebelumnya Pemko Tanjungbalai melakukan penutupan sementara fasilitas hiburan malam berupa PUB dan KTV di Tresya Hotel dikawasan Kilometer (Km) 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datul Bandar, Jumat (4/5).
Penutupan tersebut dipimpin Plt Sekdakot Tanjungbalai, Hj. Halmayanti, dengan cara menempelkan stiker di pintu masuk PUB dan sejumlah ruangan KTP oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja aparat kepolisian dan TNI.
Turut dalam rombongan tersebut Kepala Dinas Perizinan Edward, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Sri Marantika Beruh, dan mewakili Kapolres Tanjungbalai Kasat Binmas AKP Ridwan.
Plt Sekdakot Hj. Halmayanti mengatakan, penutupan PUB dan KTV di hotel itu karena tidak memiliki izin operasi dan dinilai melangar Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang ketertiban umum,”Pungkasnya
Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak terkait dapat di temui.(SED)