Medan – Polsek Delitua meringkus seorang pecandu narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Luku I, Pondok Grompol, Kwala Bekala, Medan Johor.
Tersangka yang diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua Rabu, 14 Desember 2019, Mahyar (31), warga Jalan Kapten Sumarsono /Karya II Gang Nangka, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid SH dalam siaran persnya, Sabtu 14 Desember 2019 mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di pondok Grompol sering dijadikan transaksi narkotika.
“Mendapat info itu, tim langsung yang dipimpin oleh Panit II Iptu AT Pakpahan langsung bergerak menuju lokasi dimaksud. Sampainya di lokasi, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar AKP Doly Nelson Nainggolan.
Lanjut dijelaskan Nainggolan, saat diringkus tersangka berusaha kabur, namun upaya itu sia-sia karena dengan kesigapan petugas, pelaku akhirnya ditangkap.
“Saat dilakukan penggeledahan, dikantong kanan sebelah kanan korban ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Usai diamankan, kata Nainggolan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (koto)