Tanjung Balai| Saat di Jln. Jend Sudirman Km 3, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menciduk 2 (dua) Tresangka (TSK) kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, Senin (15/10) sekitar pukul 20.30 Wib.
Dari tangan tersangka Zunaidi, 25, Pedagang Makanan, beralamat Dusun II Desa Sei Jawi Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan dan M. Kamal, 26, Tukang Becak, warga Jln. Leci 5 Lingk III, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Personil berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,05 gram, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (dua) unit handphone merk mito warna hitam, Uang tunai Rp. 1.157.000,- dan 1 (satu) unit becak motor dengan plat nomor BK 6821 QAA
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan Selasa (16/10) diruang kerjanya.
AKP Adi Haryono SH mengatakan, keberhasilan personil dalam penegahan, penyalah gunaan Narkotika tak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. Jend Sudirman Km 3, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu, Jelasnya.
Atas laporan tersebut, Kata Adi Haryono lagi, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dilapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Sebutnya.
Pada saat akan diamankan tersangka Zunaidi, sedang berjalan dipinggir jalan. Kemudian Petugas langsung melakukan penangkapan, pemeriksaan dan penggeledahan badan serta objek perkara. Alhasil disekitar tersangka berdiri, Polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, juga digenggaman tangan kanan nya ada 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi shabu.
Tanpa menunggu lama, Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama Kamal yang beralamat di sekitar Jln. Leci 5 Lingk III, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan cara pencarian terhadap KAMAL dan tanpa susah payah, petugas berhasil mengamankan tersangka saat mengendarai becaknya di Jln. Tomat, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
” Tersangka Zunaidi dan Kamal berikut.barang.bukti shabu yang disita Polisi, digiring ke Markas Komando, guna penyidikan dan pengembangan, serta sijebloskan kepenjara juga dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, sabar bang untuk keduanya lagi diperiksa “, Tutup Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH.(Surya)