Tanjung Balai – Tim opsnal Satres narkoba Polres.Tanjungbalai mengamankan seorang laki laki pedagang inisial James Panjaitan,33,penduduk Jln. Sudirman, Km. 6, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dariJln. Pattimura, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai Selasa (6/11) sekitar 16.30 wib.
Informasi yang dihimpun dari tangan tersangka tim opsnal satres narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,05 gram dan Uang sejumlah Rp. 25.000.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.SH.SIM didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.ketika dikonfirmasi Rabu (7/11) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan didampingi kasat narkoba AKP Adi Haryono mengatakan,berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pattimura, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut lanjutnya lagi,team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. “Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.”Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk halaman rumah warga.Melihat kedatangan petugas,tersangka membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu ke tanah dengan tangan kirinya.”
” Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka,dan dia mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IJ (DPO) yang beralamat di sekitar Kel. Pulau Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.”
“Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap IJ, namun tidak ditemukan dirumahnya.Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam di ruang Satres narkoba Polres Tanjung Balai,”pungkas Adi Haryono.(Surya)