Labuhanbatu – Dua pelaku Jambret yang kerap beraksi di Rantauprapat yakni Wahyu Fahreza Nasution alias Ogong (24) dan Agus Syahputra Siregar alias Koju (19), warga Jalan Taruna 45, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personel Reskrim Polres Labuhanbatu. Rabu (3/9/2019) sekitar pukul 00.30 WIB
“Pelaku Jamret berhasil kita tangkap semalam”, Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba melalui Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat.
Kata Ipda Gunawan Sinurat, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / 372 / VII / Yan 2.4 / 2019 / SU / RES.LBH, tentang tindak pidana Pencurian (JAMBRET) dengan korban Lilis Pinondang Simanjuntak (25), seorang guru warga Jalan Pelita IV, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (17/7/2019) sekira pukul 20.30 WIB, korban melintas dari Simpang Pelita I Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba datang 3 orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban mengendarai sepeda motor Honda scoopy berwarna putih langsung memepet sepeda motor korban dan langsung mengambil dompet milik korban yang diletakkan di dasbord depan sepeda motor korban yang berisi 1 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, anting-anting emas dua setengah pasang, 1 unit Hp merk smart frend dan uang tunai Rp. 1.000.000. Dengan total kerugian sekira Rp. 20.000.000, kemudian korban melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.
Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi diketahui pelakunya adalah Wahyu Fahreza Nasution als ogong dan Agus Syahputra siregar als Koju. Selanjutnya pada hari Rabu (3/9/2019) sekira pukul 00.30 WIB, Kanit Resum Polres Labuhanbatu Ipda Gunawan Sinurat bersama personel berhasil menangkap 2 (dua) tsk yaitu Wahyu dan Agus.
Pada petugas kedua pelaku mengakui perbuataanya dan melakukan aksi jambret bertiga yaitu bersama satu temannya Budi Harapan, warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih sebagai transportasi. Tersangka Wahyu sebelumnya sudah pernah melakukan Jamret sebanyak 10 kali di seluruh wilayah Rantauprapat dan tersangka Agus sudah pernah melakukan jambret sebelumnya sebanyak 6 kali, seluruh di wilayah Rantauprapat.
Dari kedua tersangka petugas, menyita berupa 1 (satu) buah baju kaos oblong berwarna merah, 1 (satu) buah baju kaos berkerah warna liris hitam putih, 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu, 1 buah jam tangan merk G.shock warna hitam dan 1 unit sepmor Honda Scoopy berwarna putih tanpa plat. Guna mempertanggungjawaban perbuataanya secara hukum maka selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.