Padangsidimpuan| Sahat Gadang Tarihoran 26(Dua puluh enam tahun)warga dusun Muara Pardomuan,Desa.Tandihat,Kec.Angkola Selatan berhasil ditangkap di perkebunan salak Desa.Tandihat Kec.Angkola Selatan.Kab.Tapsel,Rabu(10/10/2018).
Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Tapsel AKBP.M Iqbal.S.IK.M.SI.
Sahat ditangkap karena telah melakukan pembunuhan terhadap bocah umur 4(Empat)tahun Arsya Panggabean warga dusun Pardomuan Desa.Tandihat Kec.Angkola Selatan pada Senin(08/10/2018).
Kapolres Tapsel AKBP.M Iqbal S.IK.M.SI melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah ketika di hubungi Wartawan,menceritakan kronologis penangkapan Sahat,dimana penangkapan Sahat berdasarkan informasi masyarakat,bahwa tersangka berada di perkebunan salak Desa.Tandihat,Kec.Angkola Selatan.
“Mendengar informasi tersebut,Kapolres Tapsel memimpin langsung pencarian dan tersangkapun berhasil ditangkap.Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa parang dibawa ke Mako Polres Tapsel guna penyelidikan lebih lanjut”terangnya.
AKP.Ismawansah juga menceritakan kronologis kejadian.Dimana pada Senin(08/10/2018)korban Arsya Panggabean saat bermain di depan rumahnya,datang pelaku dengan membawa parang.Pelaku mengayunkan parang tersebut,kearah kepala korban,sehingga korban mengalami luka robek dibelakang kepanya dan mengakibatkan korban meninggal dunia beberapa saat kemudian.
“Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban melakukan perusakan.Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri kearah hutan belakang perkampungan.Dalam kasus tersebut,tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 KUHP dan Pasal 80(3)UU RI No 17 tahun 2016″terangnya.(Idha