Tanjung Balai – Terdakwa Hendrik Hartono Alias Asuan warga Jalan Sei Sibalam Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram dituntut selama 10 tahun penjara denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Syahputra dalam persidangan, Kamis (1/11) diruang Candra Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,10 gram disita untuk dimusnahkan sementara uang tunai Rp 30 ribu disita untuk negara.
Usai dituntut, terdakwa menyatakan menyesal dan mengaku bersalah atas perbuatannya sehingga memohon majelis hakim agar tuntutan JPU itu dikurangi. Majelis hakim persidangan yang diketuai Ahmad Rizal kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya Kamis (8/11) depan dengan agenda sidang putusan hukum kepada terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai pada 12 Juni 2018 lalu dirumahnya berdasarkan informasi masyarakat setempat karena terdakwa diduga sebagai kurir narkoba didaerah tersebut. Dari tangannya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram yang diperoleh dari Andi (masih DPO) dengan harga Rp. 200 ribu dan telah dikemas dalam 4 bungkus plastik klip kecil transparan yang rencananya untuk dijual kembali seharga Rp. 50 ribu perbungkus. (Surya)