Pemilik Pondok Pesantren di Langkat Dilaporkan atas Tuduhan Pelecehan Terhadap Santriwati
Medanaktual.com – K, pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, mendapat laporan atas tuduhan dugaan pelecehan terhadap salah satu santriwatinya, NW, yang berada di kelas dua Tsanawiyah (SMP).
NW, dalam laporannya dengan nomor LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 September 2023, menyatakan bahwa K telah melakukan tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman.
Meskipun demikian, K membantah tudingan tersebut ketika diwawancarai oleh media. Ia mengklaim bahwa sebagai pengasuh dan pengajar, ia hanya berusaha menjaga santriwatinya agar tidak melarikan diri dari pondok pesantren pada Minggu (20/8/2023).
Ketika NW berhasil diamankan setelah melarikan diri, K mengaku mencoba membujuknya agar tidak kabur lagi. Namun, dalam proses ini, K mengakui bahwa ia sempat memasukkan tangannya ke dalam kerudung NW untuk memeriksa rambutnya yang katanya sudah dicukur pendek.
K selanjutnya mencubit pipi NW dan memberikan kata-kata penyemangat, meskipun NW tetap diam. K berusaha meyakinkan NW agar nyaman tinggal di pondok pesantren.
Meskipun K mengetahui bahwa NW dan keluarganya telah melaporkan insiden ini ke Polres Langkat dengan tuduhan pelecehan seksual, ia mengklaim bahwa tindakan-tindakan yang dilakukannya hanyalah sebagai upaya membujuk dan merayu agar NW tidak melarikan diri lagi.
Saat ini, korban telah mendapatkan perlindungan dari Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Langkat dan telah keluar dari pondok pesantren.
Ketua MUI Langkat, Zulkifli Ahmad Dian, menyatakan bahwa mereka akan memeriksa informasi mengenai dugaan pelecehan ini. Ia meminta wartawan untuk menghubunginya besok agar dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.