Tanjung Balai – Kondisi dan jumlah penyalahguna narkoba di Kota Tanjung Balai hingga saat ini sudah semakin mengkhawatirkan.Walaupun pihak kepolisian terutamanya Polres Tanjung Balai berperan aktif dengan melakukan penangkapan,tetapi pelaku yang ditangkap tetap dijebloskan ke penjara.Seharusnya pelaku pemakai tersebut bukan dijebloskan ke penjara sebagai efek jera,tetapi mereka seharusnya ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis maupun sosial untuk mengobati atas ketergantungannya terhadap narkoba.
Pihak Polres Tanjung Balai meminta Walikota selaku Pemerintah Kota Tanjung Balai agar secepatnya membangun gedung rehabilitasi narkoba Dalam setiap kesempatan paparan maupun penyuluhan tentang narkoba,Polres Tanjung Balai tidak pernah bosan untuk meminta Pemko secepatnya membangun gedung rehabilitasi.Permintaan tersebut kembali diharapkan Polres Tanjung Balai pada acara Pengembangan Kapasitas P4GN (Workshop) di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Tanjung Balai yang dilaksanakan bertempat di Aula Raja Bahagia Resto, Jln. Arteri, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Rabu (31/10).
Dalam kegiatan pemaparan tersebut selaku narasumbernya kasatres narkoba Polres Tanjung Balai AKP Adi Haryono menyampaikan kepada Wakil Walikota Tanjung Balai tentang kondisi dan jumlah penyalahguna narkoba,yang hingga saat ini dilakukan penangkapan dan belum ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis maupun Sosial. Sehingga kiranya pihak Pemko Tanjung Balai dapat membangun dan menyiapkan Lembaga Rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di Kota Tanjung Balai.
Dikatakan Adi Haryono,dalam kurun waktu hingga Agustus Tahun 2018,pihak Polres Tanjung Balai dalam menangani tindak pidana penyalah gunaan narkoba adalah,pada bulan Januari 2018 jumlah tindak pidana narkoba 23 kasus dengan 30 orang tersangka,sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana narkoba 28 kasus.Pada bulan Pebruari 2018 jumlah tindak pidana narkoba 21 kasus dengan 28 orang tersangka,sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana narkoba 32 kasus.kasus,pada bulan Maret 2018 jumlah tindak pidana narkoba 22 kasus dengan 26 orang tersangka,sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana narkoba 26 kasus.
Pada bulan April 2018 jumlah tindak pidana narkoba 34 kasus dengan 48 orang tersangka,sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana narkoba 18 kasus.pada bulan Mei 2018 jumlah tindak pidana narkoba 24 kasus dengan 31 orang tersangka,sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana narkoba 31 kasus.kasus,pada bulan Juni 2018 jumlah tindak pidana narkoba 17 kasus dengan 22 orang tersangka,sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana narkoba 10 kasus,pada bulan Juli 2018 jumlah tindak pidana narkoba 30 kasus dengan 39 orang tersangka,sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana narkoba 27 kasus dan pada bulan Agustus 2018 jumlah tindak pidana narkoba 24 kasus dengan 32 orang tersangka,sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana narkoba 25 kasus.
Lanjut Adi Haryono lagi,pecandu narkotika harusnya diobati, Seperti yang tertuang dalam amanat UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dimana para penggunanya agar direhabilitasi.
“Untuk rehab itu amanat Undang- Undang. Karena itu, kita minta Walikota Tanjung Balai supaya membangun fasilitas rehab. Sehingga orang yang menjadi pecandu dan pengguna narkoba untuk dirinya sendiri, serta tidak masuk dalam jaringan peredaran narkotika harus diselamatkan,” pungkasnya.(Surya)