Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan kembali pedagang kaki lima (PKL), Selasa.
Sejumlah pasar di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara yang ditertibkan, di antaranya Pasar Sukaramai, Pasar Simpang Limun, dan Pasar Petisah Medan.
Selain itu, pemkot setempat juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di depan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto Medan.
“Kami tegaskan bahwa sampai kapan pun pedagang kaki lima tidak akan di perkenankan untuk berjualan di situ (depan Plaza Medan Fair) sebab lokasi tersebut merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki,” kata Kepala Satpol PP M. Sofyan.
Meskipun imbauan dan peringatan telah berulang kali disampaikan, pada kenyataannya tidak juga diindahkan oleh para PKL.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan agar para pedagang kaki lima ini tidak berjualan di tempat yang menyalahi aturan,” ujarnya